Syarat-syarat Capres dan Cawapres 2024 Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu

Zahwa Elia Azzahra
Kamis 06 Juli 2023, 20:00 WIB
Ilustrasi, Pemilu 2024

Ilustrasi, Pemilu 2024

"Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya," bunyi pasal 169 huruf d UU Pemilu.

Frasa mengkhianati negara yang dimaksud yaitu tidak pernah terlibat dalam gerakan separatis, tidak pernah melakukan gerakan secara inkonstitusional.

"Atau dengan kekerasan untuk mengubah dasar negara, serta tidak pernah melanggar UUD 1945," bunyi penjelasan Pasal 169 huruf d UU Pemilu.

Syarat lainnya bagi calon presiden dan wakil presiden, yakni bertempat tinggal di wilayah Indonesia, tidak sedang memiliki tanggungan utang, tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Selanjutnya, mampu secara jasmani dan rohani menjalani kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden, bukan bekas anggota Partai Komunis Indonesia dan berusia minimal 40 tahun.

"Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat," bunyi Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Untuk diketahui bahwa pendaftaran capres dan cawapres 2024 akan dibuka pada September 2024 atau 8 bulan sebelum pemungutan suara yang jatuh pada 14 Februari 2024.

Capres dan cawapres harus didaftarkan partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional hasil pemilu sebelumnya.

Pemilu 2024

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak Juni 2024.

Pelaksanaan Pemilu mengacu dengan ketentuan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Dalam Pasal 167 ayat (6) disebutkan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 2- bulan sebelum hari pemungutan suara.

Daftar Pemilih Pemilu 2024

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini