Mau Jadi Presiden atau Wakil Presiden? Penuhi Dulu Syarat Ini

Zahwa Elia Azzahra
Sabtu 25 Maret 2023, 21:32 WIB
Ilustrasi - syarat-syarat menjadi presiden dan wakil presiden

Ilustrasi - syarat-syarat menjadi presiden dan wakil presiden

LABVIRAL.COM - Banyak orang memiliki cita-cita menjadi presiden. Ya, presiden adalah nama jabatan yang kerap digunakan untuk pimpinan organisasi, partai, perusahaan, perguruan tinggi atau negara.

Namun, kali ini Labviral.com akan membahas khusus syarat-syarat menjadi presiden dan wakil presiden di Indonesia.

Sebelum masuk ke inti pembahasan, kamu harus yakin bahwa menjadi presiden bukan hal yang mustahil. Jabatan presiden bisa kamu dapat apabila memenuhi syarat-syarat yang tertuang dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga: Jadwal Imsak Kota Mojokerto 2023, Lengkap Jadwal Buka Puasa dan Waktu Sholat Kota Mojokerto Ramadhan 2023

Syarat-syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden merujuk UUD 1945 Pasal 6 dan Pasal 6A

  1. Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri,
  2. Tidak pernah mengkhianati negara,
  3. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden
  4. Untuk menjadi presiden dan wakil presiden, harus mengikuti pemilihan umum
  1. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
  2. Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
  3. Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Ini Larangan Kampanye Pemilu 2024 Beserta Sanksinya

Syarat-syarat menjadi presiden dan wakil presiden berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017;

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.
  • Suami atau istri calon presiden dan suami atau istri calon wakil presiden adalah Warga Negara Indonesia.
  • Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
  • Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesaturan Republik Indonesia.
  • Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
  • Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
  • Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
  • Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
  • Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.
  • Terdaftar sebagai Pemilih.
  • Memiliki nomor pokok wajib pajak dan teratur melaksanakan kewajban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.
  • Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden , selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
  • Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  • Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
  • Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
  • Bukan bekas anggota organisasi terlarang partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI dan
  • Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik lndonesia

Baca Juga: Apa Itu Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu? Ini Pengertian dan Tata Cara Penanganannya

Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. 

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini