Waduh! Mantan PM Malaysia Ditangkap Lembaga Anti Korupsi Malaysia, Kenapa?

Andi Syafriadi
Sabtu 11 Maret 2023, 14:00 WIB
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Muhyidin Yassin (Sumber : Pixabay)

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Muhyidin Yassin (Sumber : Pixabay)

LABVIRAL.COM - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Muhyidin Yassin ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan sekaligus pencucian uang di masa kepemimpinannya.

Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) sebut Muhyidin terduga kasus korupsi pada saat menjalankan program Jana Ekonomi Pemerkasaan Kontraktor Bumiputera Berwibawa.

Disebutkan bahwa penahanan yang dilakukan Lembaga anti korupsi tersebut dilakukan pada waktu 13.00 waktu setempat pasca menyelesaikan proses penyelidikan terkait kasus Jana Wibawa tersebut.

Lebih lanjut MACC menjelaskan bahwa lembaganya sudah mendapatkan izin untuk melakukan tuntutan dari Kejaksaan Agung Malaysia menangkap mantan PM Malaysia tersebut.

Muhyiddin Yassin yang juga merupakan Presiden Parti Pribumi Bersatu Malaysia (BERSATU) akan segera menghadapi dakwaan sesuai pasal 23 Undang-Undang Komisi Anti Korupsi Malaysia (ASPRM) tahun 2009 dan juga pasal 4(1)b Anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme dan hasil dari kegiatan Illegal (AMLATFPUAA) tahun 2001.

Apabila Yassin terbukti melakukan kasus yang dituntut kepada dirinya, maka sesuai dengan pasal 24 UU ASPRM menetapkan hukuman tahanan tidak lebih dari 20 tahun dan mendapatkan denda tidak kurang dari lima kali lipat dari jumlah nilai suap RM10.000 menurut mana yang lebih tinggi.

Kemudian mengacu kepada pasal 4(1)a AMLATFPUAA juga menetapkan denda maksimal RM5 juta dan penjara tidak lebih dari lima tahun atau keduanya, jika terbukti mantan Perdana Menteri bersalah melakukan tindakan kasus korupsi.

Baca Juga: Mario Dandy Diminta Adegan Selebrasi saat Rekonstruksi, Respons yang Nonton 'Huuuu'

Meskipun begitu, Yasiin membenarkan bahwa MACC telah dipanggil untuk bersaksi tentang kasus Jana Wibawa sebagai saksi dan bukan tersangka pada 18 Februari yang lalu. Kemudian sehari sesudahnya MACC mengkonfirmasi bahwa mantan PM Muhyidin Yassin termasuk di antara tersangka kasus tersebut dan penyelidikan terhadap dirinya masih berlanjut hingga sekarang.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini