Penjelasan Lengkap Pasal 34 UUD 1945 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar

Zahwa Elia Azzahra
Minggu 26 Maret 2023, 03:49 WIB
Ilustrasi - fakir miskin

Ilustrasi - fakir miskin

LABVIRAL.COM - Pasal 34 UUD 1945 mengatur tentang fakir miskin dan anak terlantar yang menjadi tanggung jawab negara.

Berikut ini isi lengkap Pasal 34 UUD 1945;

(1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara

(2) Negara mengembangakan system jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

(3) Negara bertanggung-jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Baca Juga: Tugas dan Wewenang PJ Kepala Daerah Serta Hal-hal yang Dilarang

Penjelasan Pasal 34 UUD 1945

Dikutip dari laman JDIH Kemenkeu dijelaskan bahwa Pasal 34 UUD 1945 ini mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bagi keduanya, pemerintah dan pemerintah daerah memberi rehabilitasi sosial jaminan sosial, perlindungan sosial, dan pemberdayaan sosial sebagai wujud pelaksanaan kewajiban negara dalam rangka menjamin terpenuhinya hak kebutuhan dasar warga negara yang miskin serta tidak mampu.

Kemudian, dikatakan juga bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial ini membutuhkan peran masyarakat seluas-luasnya, baik itu perseorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, badan usaha, lembaga kesejahteraan sosial, atau juga lembaga kesejahteraan sosial asing agar terselenggara kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu, serta berkelanjutan.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini