Tugas dan Wewenang PJ Kepala Daerah Serta Hal-hal yang Dilarang

Zahwa Elia Azzahra
Minggu 26 Maret 2023, 03:48 WIB
Ilustrasi, Tugas Dan Wewenang PJ Kepala Daerah

Ilustrasi, Tugas Dan Wewenang PJ Kepala Daerah

LABVIRAL.COM - Sebanyak 24 Gubernur dan 248 Kepala Daerah setingkat bupati/wali kota akan berakhir masa jabatannya. Diketahui bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar Serentak tahun 2024, oleh karena itu ada ratusan kepala daerah di Indonesia yang habis masa jabatannya.

Artinya kursi kepala daerah definitif akan dibiarkan kosong dan diisi pejabat kepala daerah atau PJ Kepala Daerah sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca Juga: Profil PKB, Partai Peserta Pemilu 2024 Nomor Urut 1, Berawal dari Desakan Warga NU

Kemudian apa saja tugas, wewenang PJ Kepala Daerah dan hal-hal yang dilajarang?

Secara umum, kewenangan PJ Kepala Daerah sama dengan kepala daerah tapi secara terbatas. Kewenangan PJ Kepala Daerah ini telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

Dalam pasal 65 diatur tentang tugas kepala daerah:

(1) Kepala daerah mempunyai tugas:

a. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;

Baca Juga: Mengenal Politik Identitas, Strategi Menjatuhkan Lawan dengan Menyerang 'Identitasnya'

b. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;

c. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkini