Tugas dan Wewenang PJ Kepala Daerah Serta Hal-hal yang Dilarang

Zahwa Elia Azzahra
Minggu 26 Maret 2023, 03:48 WIB
Ilustrasi, Tugas Dan Wewenang PJ Kepala Daerah

Ilustrasi, Tugas Dan Wewenang PJ Kepala Daerah

Baca Juga: Profil PDIP, Peserta Pemilu Nomor Urut 3, Partai Paling Banyak Kursi di Parlemen

1. Pejabat kepala daerah memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri yang antara lain berupa pengangkatan CPNS/PNS, kenaikan pangkat, pemberian izin perkawinan dan perceraian, keputusan hukuman disiplin selain yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, dan pemberhentian dengan hormat/tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil selain karena dijatuhi hukuman disiplin.

2. Pejabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian untuk melakukan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dari jabatan ASN, menetapkan keputusan hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkini