Tugas dan Wewenang PJ Kepala Daerah Serta Hal-hal yang Dilarang

Zahwa Elia Azzahra
Minggu 26 Maret 2023, 03:48 WIB
Ilustrasi, Tugas Dan Wewenang PJ Kepala Daerah

Ilustrasi, Tugas Dan Wewenang PJ Kepala Daerah

d. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;

e. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan,dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan

Baca Juga: Profil Gerindra, Partai Peserta Pemilu 2024 Nomor Urut 2, Punya Visi Keren

g. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah berwenang:

a. Mengajukan rancangan Perda;

b. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;

c. Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;

Baca Juga: Profil Partai Golkar, Peserta Pemilu 2024 Nomor Urut 4, Pernah Berjaya di Era Soeharto

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkini