Tugas dan Wewenang PJ Kepala Daerah Serta Hal-hal yang Dilarang

Zahwa Elia Azzahra
Minggu 26 Maret 2023, 03:48 WIB
Ilustrasi, Tugas Dan Wewenang PJ Kepala Daerah

Ilustrasi, Tugas Dan Wewenang PJ Kepala Daerah

d. Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat;

e. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan-larangan bagi Pj Kepala Daerah

Dalam Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dijelaskan ada 4 poin yang tidak boleh dilakukan Pj, yakni:

1. Melakukan mutasi pegawai

2. Membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya

Baca Juga: Profil PPP, Partai Peserta Pemilu 2024 Nomor Urut 17, Berdiri Setelah Soeharto Bikin Kebijakan Fusi

3. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya

4. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Sedangkan dari surat Kepala Badan Kepegawaian Negara bernomor K.26-304/.10 pada 19 Oktober 2015, ada dua catatan khusus terhadap tugas dan kewenangan Pj.

Yaitu kewenangan yang dilarang, dan kewenangan yang diizinkan. Berikut catatan dari surat Kepala BKN itu:

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkini