Ini Kriteria Fakir Miskin yang Jadi Tanggung Jawab Negara

Zahwa Elia Azzahra
Sabtu 25 Maret 2023, 22:46 WIB
Ilustrasi - fakir miskin

Ilustrasi - fakir miskin

LABVIRAL.COM - Pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab untuk menangani fakir miskin guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan.

Hal itu sebagaimana amanat Pembukaan Undang-Undanag Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara mempunyai tanggung jawab untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Merujuk Undang Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin pada Pasal 1 poin (1) dijelaskan bahwa fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Baca Juga: 9 Hak Fakir Miskin yang Diatur Undang Undang di Indonesia

Kebutuhan dasar yang dimaksud adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan pelayanan sosial.

Berdasarkan surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu,  dalam diktum kesatu surat keputusan Menteri Sosial RI Kategori Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu dibagi 2 yaitu, fakir miskin dan orang tidak mampu yang teregister, dan fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum teregister.

Baca Juga: Warna Baru Yamaha R25 Hadir dengan Kesan Klasik Ala Motor 90-an, Indonesia Belum Kebagian?

Kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu yang teregister

Dalam diktum kedua, fakir miskin dan orang tidak mampu yang teregister adalah rumah tangga yang memiliki kriteria sebagai berikut:

  1. Tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.
  2. Mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana.
  3. Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi Pemerintah.
  4. Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga.
  5. Mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
  6. Mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok/ dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok tidak diplester.
  7. Kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah.
  8. Atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah.
  9. Mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran.
  10. Luas lantai rumah kecil kurang dari 8 meter persegi/orang.
  11. Mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air/sungai/air hujan/lainnya.

Kriteria di atas berdasarkan Basis Data Terpadu hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial Tahun 2011.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini