Biaya Balik Nama Mobil Bekas dan Syaratnya 2023

Haris Ma'ani
Rabu 29 Maret 2023, 15:06 WIB
Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan  (Sumber : Auto2000)

Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (Sumber : Auto2000)

LABVIRAL.COM- Setelah membeli mobil bekas pastikan juga mengurus untuk balik namanya. Biaya balik nama mobil bekas 2023 harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan.

Balik nama mobil sendiri merupakan proses mengganti data kepemilikan pada dokumen yang sah ke pemilik yang baru. Lantas berapa biaya balik nama mobil bekas?

Pastikan bahwa surat-surat kendaraan yang kamu beli aman dan tidak bermasalah. Hal tersebut akan memudahkan saat pengurusan balik nama STNK maupun BPKB-nya.

Biaya balik nama memiliki nilai berbeda-beda tergantung tipe dan daerahnya. Tetapi secara umum berikut adalah biaya balik nama yang akan kamu keluarkan.

Baca Juga: Golongan SIM dan STNK Kendaraan Listrik Bakal Diatur Sesuai kWh

Biaya Balik Nama Mobil

  • Biaya pendaftaran balik nama mobil yaitu sekitar Rp100.000.
  • Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) jumlahnya sekitar 1% (persen) dari harga beli. Misal harga mobil Rp 400 juta, maka biaya yang dibebankan sekitar Rp4 juta.
  • Biaya pembuatan STNK baru Rp200.000.
  • Biaya TNKB sebesar Rp100.000.
  • Biaya untuk mengurus surat atau dokumen mutasi sekitar Rp250.000.
  • Biaya pembuatan BPKB baru Rp375.000.

Syarat Balik Nama Mobil Bekas

Tujuan mengurus dokumen balik nama mobil ini untuk mengganti identitas kepemilikan mobil yang ada di STNK dan BPKB. Jadi, semua kelengkapan dokumen kendaraan seratus persen hak milik kamu.

Balik nama mobil juga membantu pemilik mobil sebelumnya agar tidak perlu menanggung pajak progresif yang dihitung berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki.

Peraturan tersebut tertulis dalam peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2015 Pasal 7 ayat (1a) yang menyebutkan bahwa jika dalam alamat atau nama memiliki lebih dari satu motor dan mobil, maka akan dikenakan pajak progresif.

Baca Juga: Perpanjang STNK Tanpa Ngantre di Kantor, Ini Cara Pakai Aplikasi Samsat Online Nasional

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini