Anak AG Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora

Efendi AW
Senin 10 April 2023, 19:00 WIB
Reka ulang kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David (Sumber : Tangkapan layar Youtube KompasTV)

Reka ulang kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David (Sumber : Tangkapan layar Youtube KompasTV)

LABVIRAL.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap anak AG. Hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara.

Sidang tuntutan digelar secara tertutup karena AG masih berstatus anak di bawah umur. Anak AG juga tidak hadir langsung dalam pembacaan vonis dan menunggu di ruang tunggu anak.

Baca Juga: Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Tersenyum, Merespon dan Wajahnya Semakin Cerah

Hakim Sri Wahyuni Batubara menilai AG secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 4 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," kata hakim Sri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4).

Baca Juga: Jenguk David Ozora, Inul Daratista Tulis Caption Menyentuh

Hakim menjelaskan ada beberapa hal memberatkan. Di antaranya perbuatan anak AG mengakibatkan korban masih dirawat di rumah sakit, dan mengalami kerusakan otak berat.

Sedangkan, untuk hal yang meringankan dikarenakan AG masih berusia 15 tahun. Hal lain yang meringankan, orang tua AG menderita stroke dan kanker paru stadium 4.

"Masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri, anak juga menyesali perbuatannya," terang hakim Sri.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini