Tidak Dikurangi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis 15 Tahun Penjara Kuat Ma'ruf

Zahwa Elia Azzahra
Rabu 12 April 2023, 22:36 WIB
Kuat Ma'ruf (Sumber : Tangkap layar/Youtube)

Kuat Ma'ruf (Sumber : Tangkap layar/Youtube)

LABVIRAL.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas vonis Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Majelis Hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,yaitu vonis hukuman 15 tahun penjara. 

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023, yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim, Abdul Fattah di ruang sidang PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). 

Baca Juga: Hakim Tolak Gugatan Steven Terhadap Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag, Begini Awal Mula Kasusnya

Majelis Hakim menjelaskan, Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana dan melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Atas dasar itu, Kuat Ma'ruf tetap dijatuhi hukuman berupa 15 tahun penjara, sesuai dengan vonis yang telah diberikan oleh pihak PN Jakarta Selatan. 

Selain Kuat Ma'ruf, Mejelis Hakim menolak pengajuan banding tiga terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal.

Baca Juga: Download Medieval Merge v1.35.0 MOD APK (Unlimited Energy, Free Shopping)

Namun, keempat terdakwa masih punya hak untuk mengajukan kasasi di Mahkamah Agung untuk menyikapi putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sambo Tetap Dihukum Mati

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini