Kritik Keras Lampung, Bima Yudho Tidak Lakukan Tindakan Kriminal, Begini Penjelasannya

Zahwa Elia Azzahra
Selasa 18 April 2023, 20:56 WIB
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid (Sumber : Tangkap Layar/Youtube/Kompas TV)

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid (Sumber : Tangkap Layar/Youtube/Kompas TV)

LABVIRAL.COM - Direktur Eksekuti Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai Tiktoker Bima Yudho Sapotro tidak melakukan tindakan pidana.

Usman Hamid mengatakan, apa yang disampaikan Bima tentang jalan rusak di Lapmpung merupakan kritik. Atas dasar ini, dia menilai tudingan Bima melakukan ujaran kebencian tidak memiliki landasan.

"Rusaknya jalan itu bukan hanya menjadi penghambat bagi mobilitas masyarakat, tapi juga bisa menimbulkan kecelakaan bagi warga masyarakat yang melalui jalan-jalan itu," kata Usman berbincang dengan presenter Liviana Cherlisa sebagaimana dikutip Labviral.com dari video yang tayang di Channel Youtube Kompas TV, Senin (17/4/2023).

Baca Juga: Direktur Eksekutif Amnesty: Bima Tidak Sedang Sampaikan Ujaran Kebencian

"Dia (Bima) tidak sedang menyampaikan kebencian yang didasarkan pada, misalnya suku agama etnis atau apapun. Dia hanya mempersoalkan jalan yang rusak," katanya.

Usman menegaskan, penyampaian aspirasi atau kritik adalah hak dan dijamin dalam konstitusi.

"Kritik harus didengar pemangku kebijakan di Lampung," imbuhnya.

Baca Juga: Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Disarankan Tiru Sikap Presiden Jokowi, Sabar Meski Dicaci Maki

Mendengar itu, presenter Liviana mempertanyakan narasi keras dalam kritik Bima apakah bisa dikenakan pasal pasal karet dalam UU ITE.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini