Hakim Vonis Sugi Nur 6 Tahun Penjara

Agus Surono
Kamis 20 April 2023, 12:20 WIB
3 Macam Hakim Berdasarkan Hadis Nabi, Hanya Satu yang Masuk Surga (Sumber : pexels.com/EKATERINA BOLOVTSOVA)

3 Macam Hakim Berdasarkan Hadis Nabi, Hanya Satu yang Masuk Surga (Sumber : pexels.com/EKATERINA BOLOVTSOVA)

LABVIRAL.COM - Sugi Nur Rahardja (Gus Nur), terdakwa ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama divonis 6 tahun penjara. Menurut hakim, Gus Nur terbukti bersalah menyiarkan berita bohong tentang Presiden Joko Widodo (Jokowi) sehingga menimbulkan keonaran

"Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun," kata ketua majelis hakim Moch. Yuli Hadi, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (18/4/2023).

Dalam putusannya, hakim menilai Gus Nur terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran.

Menanggapi putusan hakim tersebut, Sugi Nur akan mengajukan banding. Dirinya merasa, vonis atas dirinya dinilai terlalu tinggi dan tidak adil.

"Tinggi dan tidak adil, tapi sudahlah, terjadi, nggak papa, Allah yang menghendaki" kata Sugi Nur.

Sementara, kuasa hukum Sugi Nur, Andhika Dian Prasetyo menyatakan alasan mengapa mengajukan banding atas vonis enam tahun penjara yang telah dijatuhkan majelis hakim.

"Kami akan mengajukan banding karena dengan putusan tadi menurut kami Sugi Nur tidak layak dan tidak pantas untuk dihukum walaupun satu hari saja, demi keadilan di masyarakat," kata Andhika usai sidang.

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (21/3/2023) siang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sugi Nur dengan hukuman selama 10 tahun penjara.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Berita Terkait Berita Terkini