Tata Cara, Syarat dan Waktu Pendaftaran Caleg DPR - DPRD Pemilu 2024

Annisa Fadhilah
Selasa 02 Mei 2023, 12:09 WIB
Sosialisasi Pemilu 2024 (kpu.go.id) (Sumber : Sosialisasi Pemilu 2024 (kpu.go.id))

Sosialisasi Pemilu 2024 (kpu.go.id) (Sumber : Sosialisasi Pemilu 2024 (kpu.go.id))

LABVIRAL.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan penerimaan pendaftaran Bacaleg DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 sudah dimulai pada 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023.

Hal ini disampaikan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, melalui keterangan tertulisnya, Minggu, 30 April 2023.
Pelaksanaan agenda ini, kata dia, sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.

"Pada 1-14 Mei 2023 sesuai jadwal, yaitu pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politik kepada KPU sesuai dengan tingkatannya, demikian pula pendaftaran bakal calon anggota DPD,” ujar Hasyim melalui keterangan tertulis pada Selasa (2/5/2023).

Berikut tata cara pendaftaran, syarat dan waktu pendaftaran caleg DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten atau kota Pemilu 2024

Tata cara pendaftaran DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten atau kota Pemilu 2024

a. Partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dapat mengajukan calon anggota DPR apabila telah: memperoleh persetujuan dari ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah;

mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon (Sistem Informasi Pencalonan).

b. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh:
ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah;
jika ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon anggota DPR, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah;

jika pengurus partai politik peserta pemilu tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon anggota DPR, pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh petugas penghubung partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.

Baca Juga: Cara Cek Namamu di Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024

Syarat pendaftaran caleg DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten atau kota Pemilu 2024:

a. Surat pengajuan menggunakan formulir Model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;

b. Daftar bakal calon menggunakan formulir Model B Daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan

c. Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

D. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id

Waktu dan tempat pendaftaran caleg DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten atau kota Pemilu 2024:

Waktu pengajuan

Senin (1/5/2023) sd Sabtu (13/5/2023) pukul 08.00 sd 16.00 WIB

Minggu (14/5/2023) pukul 08.00 sd 23.59 WIB

Tempat pengajuan

Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Berita Terkait Berita Terkini