Cara Terbaru Membuat SKCK Online 2023: Cek Syarat, Tahapan, dan Biayanya

Sunardi
Kamis 04 Mei 2023, 15:28 WIB
Tangkapan layar laman informasi tentang SKCK. (Sumber : skck.polri.go.id)

Tangkapan layar laman informasi tentang SKCK. (Sumber : skck.polri.go.id)

LABVIRAL.COM - Salah satu dokumen penting dalam melamar sebuah pekerajaan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat SKCK. Keberadaan SKCK memang penting dalam beberapa hal untuk mengajukan sebuah pekerjaan.

Untuk mendapatkan SKCK kita biasanya haris datang ke kantor polisi terdekat. Mulai dari di tingkat Polsek, Polres, Polda, maupun di Mabes Polri.

Dikarenakan dokumen atau surat tersebut memang penting, kita tak perlu khawatir dan ribet dalam hal cara pembuatannya.

Berikut ini adalah cara terbaru membuat SKCK Online 2023 yang bisa disimak. Mulai dari syarat, tahapan, dan biayanya.

Baca Juga: Sinopsis Street Kings, Polisi yang Memburu Polisi

Baca Juga: Nikita Mirzani Bongkar Gaji Antonio Dedola Saat Jadi Polisi Jerman

Berdasarakan dari sumber skck.polri.go.id, berikut ini adalah persyaratan membuat SKCK online:

Tingkat Polsek

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini