Apa Itu Kampanye Hitam? Dede Budhyarto Tuding Dimainkan Pendukung Anies Baswedan

Zahwa Elia Azzahra
Selasa 09 Mei 2023, 21:23 WIB
Dede Budhyarto tuding pendukung Anies Baswedan mainkan kampanye hitam ke Ganjar Pranowo. (Sumber : Instagram)

Dede Budhyarto tuding pendukung Anies Baswedan mainkan kampanye hitam ke Ganjar Pranowo. (Sumber : Instagram)

LABVIRAL.COM - Apa itu kampanye hitam? Istilah yang disebut Komisaris PT Pelni Dede Budyarto dimainkan pendukung bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan.

Kampanye hitam atau black campaign pada dasarnya dilarang dalam kepemiluan di Indonesia dan dapat dikenakan pidana bagi pelakunya. Berbeda dengan kampanye hitam, kampanye negatif justru tidak dilarang.

Kampanye hitam digunakan untuk menjatuhkan lawan politik. Kampanye hitam bersifat penghinaan dan menyebarkan berita bohong, fitnah, atau ditujukan untuk menjatuhkan kandidat tertentu.

Baca Juga: TERBONGKAR, Isi Pembicaraan Ganjar dan Habib Luthfi bin Yahya

Kampanye hitam tak secara spesifik diatur dalam Undang Undang. Namun secara garis besar, bisa masuk ke Pasal 280 ayat (1) huruf c dan Pasal 512 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 280 ayat 1 huruf c berbunyi; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain.

Pasal 512 berbunyi; setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a,b,c,d,e,f,g,h,i, atau j, dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah.

Baca Juga: Ganjar Temui Habib Luthfi bin Yahya, Netizen: Udah Sowan ke Habib Bahar bin Smith Pak?

Sementara, kampanye negatif dilakukan untuk menunjukan kelemahan dan kesalahan pihak lawan politik disertai dengan fakta.

Contoh Kampanye Hitam

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini