Pengertian Hadits, Fungsi hingga Kedudukannya, Muslim Harus Tahu

Hadi Mulyono
Rabu 10 Mei 2023, 17:27 WIB
Ilustrasi hadits Nabi saw dalam Islam. (Sumber : canva.com)

Ilustrasi hadits Nabi saw dalam Islam. (Sumber : canva.com)

LABVIRAL.COM - Bagi kita umat muslim, pengertian hadits hingga fungsinya perlu dipahami dengan baik karena menjadi salah satu dasar hukum yang utama dalam agama Islam.

Nah, kali ini Labviral.com akan menjelaskan lebih detail seluk beluk tentang hadits yang menjadi pedoman hidup setiap muslim. Simak sampai akhir ya!

Pengertian hadits

Secara bahasa, hadits artinya sesuatu yang baru, berita dan kabar. Sedangkan menurut istilah, hadits adalah segala sesuatu yang datang dari Nabi Muhammad saw baik berupa ucapan, perbuatan, atau pengakuan (taqrir).

Dari definisi ini, hadits digolongkan menjadi tiga yaitu perkataan nabi (qauliyah), perbuatan nabi (fi'liyah), dan segala keadaan nabi (ahwaliyah).

Baca Juga: 4 Keutamaan Telaga Kautsar Menurut Hadis Nabi Muhammad saw

Fungsi hadits dalam agama Islam

Menurut para ulama, setidaknya terdapat empat fungsi hadits yang menjadi sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an.

  1. Bayan At-Taqrir, dalam hal ini hadits berfungsi untuk menetapkan dan memperkuat apa yang telah dijelaskan dalam Al Quran.
  2. Bayan At-Tafsir, fungsinya ialah untuk merincikan atau menafsirkan ayat-ayat Al-Qur'an yang masih mujmal (umum, samar atau tidak dapat diketahui).
  3. Bayan At-Tasyri, hadits juga berfungsi untuk menjadi hukum yang berdiri sendiri jika tidak didapati dalam Al-Qur'an.
  4. Bayan An-Nasakh, fungsi terakhir adalah sebagai adanya dalil syara' yang bisa menghapuskan ketentuan yang telah ada karena datangnya dalil baru yang berikutnya.

Baca Juga: Hukum Berbuka dengan yang Manis, Benarkah Bukan Berasal dari Hadis?

Kedudukan hadits

Secara umum menurut jumhur ulama, kedudukan hadits yakni sebagai sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an.

Hadits juga bisa menjadi penjelas sekaligus memperluas hukum-hukum yang terkandung di dalam kitab suci Al-Qur'an.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini