Tidak Semua Dapat, Ini Kriteria Penerima Subsidi Motor Listrik

Haris Ma'ani
Rabu 15 Maret 2023, 07:48 WIB
Ilustrasi motor listrik  (Sumber : unitedmotor.co.id)

Ilustrasi motor listrik (Sumber : unitedmotor.co.id)

LABVIRAL.COM-Demi mendukung ekosistem kendaraan listrik, pemerintah saat ini tengah menggodok kebijakan pemberian subsidi bagi pembelian kendaraan listrik baik roda dua atau motor listrik maupun roda empat.

Insentif yang diberikan pemerintah tersebut, nantinya akan disuntikkan melalui subsidi pembelian dan pajak kendaraan listrik yang lebih murah atau bahkan digratiskan.

Bahkan bocoran yang diberikan untuk kendaraan listrik ialah Rp7 juta. Subsidi ini diberikan untuk pembelian motor baru maupun konversi atau modifikasi.

Uuntuk segmen insentif motor listrik, pemerintah masih mematangkan aturan terkait penerima subsidi untuk kendaraan setrum roda dua tersebut.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Taufik Bawazier mengungkapkan bahwa bocorannya tidak semua bisa mendapatkan subdisi tersebut, hanya golongan masyarakat kantong 'pas-pasan'.

"Insentif itu kan sebenarnya, kalau tujuan kami kan subjek yang ke objek. Makanya tadi di awal saya bilang capability, kemampuan," kata Taufik, belum lama ini.

Baca Juga: Ternyata Ini Keuntungan Konversi Motor Bensin ke Listrik

Baca Juga: Rincian Subsidi Motor dan Mobil Listrik yang Akan Berlaku Pada 20 Maret

Baca Juga: Simak Syarat Serta Cara Memperoleh Subsidi Motor dan Mobil Listrik

Penerima subsidi motor listrik

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini