6 Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik, Kamu Cocok yang Mana?

Sunardi
Senin 20 Maret 2023, 16:01 WIB
Ilustrasi paspor yang dikeluarkan oleh negara Republik Indonesia. (Sumber : imigrasi.go.id)

Ilustrasi paspor yang dikeluarkan oleh negara Republik Indonesia. (Sumber : imigrasi.go.id)

LABVIRAL.COM - Paspor adalah dokumen identitas dari warga negara yang penting dan wajib dimiliki ketika berkunjung atau berpergian ke negara lain. Kini, paspor tak hanya dalam bentuk fisik atau biasa, tapi juga ada paspor elektronik. Lalu, apa beda paspor biasa dan paspor elekronik?

Sebelum mengetahui perbedaan kedua paspor tersebut, kamu harus mengetahui bahwa paspor memiliki banyak jenis. Mulai dari paspor perjalanan regular berwarna hijau, paspor diplomatik berwarna hitam, dan paspor dinas atau resmi berwarna biru.

Dokumen paspor memang jadi kewajiban setiap warga negara yang berkunjung ke negara lain. Dalam hal pembuatan, paspor diterbitkan oleh kantor imigrasi dari negara asal.

Jenis-jenis paspor tersebut ada yang dicetak biasa dan ada yang elektronik. Lalu, apa saja perbedaan dari paspor biasa dan paspor elektronik ini? Simak ulasannya berikut ini:


Paspor biasa (non-elektronik)

Ilustrasi sampul paspor biasa yang diterbitkan oleh kantor imigrasi.

1. Dalam hal kelengkapan tidak disematkan chip.

2. Kelengkapan data dari paspor biasa ini memuat data diri.

3. Dalam hal efisiensi, pengguna melewati gate imigrasi untuk pemeriksaan terlebih dahulu oleh petugas.

4. Harga pembuatan dari 48 halaman paspor ini sebesar Rp350.000.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini