Sudah Tahu Belum? Ini Perbedaan Paspor dan Visa yang Jarang Dipahami

Sunardi
Senin 20 Maret 2023, 18:50 WIB
Ilustrasi paspor yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia. (Sumber : jogja.imigrasi.go.id/)

Ilustrasi paspor yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia. (Sumber : jogja.imigrasi.go.id/)

Selain itu, terkait masa berlaku dari dua dokumen tersebut juga beda. Paspor memiliki masa berlaku lebih panjang daripada masa berlaku visa.

Lalu, perbedaan apa lagi dari paspor dan visa ini? Yuk, simak ulasan detailnya berikut ini:


Paspor

Ilustrasi sampul paspor biasa yang diterbitkan oleh kantor imigrasi.

- Ibarat sebuah KTP.
- Wajib dimiliki ketika berkunjung ke negara lain.
- Dibuat dan diterbitkan pejabat resmi di kantor imigrasi negara asal.
- Ada beberapa jenis, seperti paspor perjalanan regular berwarna hijau, paspor diplomatik berwarna hitam, paspor dinas/resmi berwarna biru.


Visa

Ilustrasi pendaftaran visa.

- Ibarat sebuah tiket.
- Ada beberapa negara yang membolehkan masuk ke wilayahnya tanpa visa karena ada kerja sama.
- Diterbitkan oleh negara tujuan di kantor kedutaan besar.
- Visa juga dibedakan beberapa jenis, yakni visa transit, visa kerja, visa turis, visa pelajar, dan visa diplomatik.

Itulah perbedaan dari paspor dan visa. Pastikan kamu mengetahui terlebih dahulu negara yang akan dituju membutuhkan visa atau tidak. Sedangkan untuk paspor, pastikan jangan sampai hilang karena akan menjadi masalah tersendiri.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini