Hukum Memberi Nafkah Keluarga dan Pahalanya, Para Suami Harus Tahu!

Dian Eko Prasetio
Jumat 31 Maret 2023, 05:03 WIB
Hukum Memberi Nafkah Keluarga dan Pahalanya, Para Suami Harus Tahu! (Sumber : pexels.com/pixabay)

Hukum Memberi Nafkah Keluarga dan Pahalanya, Para Suami Harus Tahu! (Sumber : pexels.com/pixabay)

LABVIRAL.COM - Bagi para suami, hukum memberi nafkah keluarga penting untuk diketahui. Sebab dalam kehidupan rumah tangga, nafkah bisa menumbuhkan keharmonisan.

Lalu, seperti apa penjelasan perkara ini menurut agama Islam? Tanpa perlu berlama-lama langsung saja simak artikel ini sampai habis ya!

Baca Juga: Periksa Bagian Ini pada Motor Milikmu Saat Musim Hujan, Demi Menjaga Kondisi Motor!

Hukum Memberi Nafkah

Ilustrasi mencari nafkah (pexels.com/Anamul Rezwan)

 

Ketika seseorang sudah berumah tangga, mencari nafkah yang halal wajib dilakukan sesuai dengan perintah agama.

Baca Juga: Periksa Bagian Ini pada Motor Milikmu Saat Musim Hujan, Demi Menjaga Kondisi Motor!

Terutama bagi kalangan suami, hukum memberi nafkah bagi istri dan anak-anaknya adalah wajib sebagaimana dijelaskan dalam salah satu ayat Al-Qur’an.

"Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Baqarah ayat 233)

Meski demikian, penting dicatat bahwa nafkah yang dicari harus halal, mulai dari cara mendapatkannya hingga barangnya.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini