Cara Urus Balik Nama Mobil, Cek Syarat Lengkap dan Biayanya

Tim Redaksi Labviral
Jumat 19 Mei 2023, 19:27 WIB
Cara Urus Balik Nama Mobil, Cek Syarat Lengkap dan Biayanya (Sumber : otomurah.com)

Cara Urus Balik Nama Mobil, Cek Syarat Lengkap dan Biayanya (Sumber : otomurah.com)

LABVIRAL.COM - Memiliki mobil merupakan salah satu impian untuk sebagian orang, baik itu bekas maupun baru. Keduanya pasti harus melalui prosedur birokrasi secara resmi. Jika ingin membeli mobil baru, semua proses birokrasi sudah diatur oleh dealer dan tidak perlu repot-repot untuk mengurusinya. Namun, berbeda jika hendak membeli mobil bekas.

Salah satu proses yang harus dilalui ketika akan membeli mobil bekas adalah balik nama. Proses ini merupakan proses mengganti data kepemilikan kendaraan yang sifatnya sah secara hukum. Dokumen yang harus melalui proses balik nama adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan surat tanda nomor kendaraan atau STNK.

Baca Juga: Bisa Nggak Balik Nama Motor Secara Online? Ini Penjelasan Selengkapnya

Proses balik nama mobil ini juga menjadi penentu kelengkapan dokumen yang akan seratus persen menjadi hak milik.

Cara Balik Nama Mobil

Secara umum, proses balik nama mobil terdapat dua tahap, yakni pertama di kota asal mobil dan kedua di kota tujuan balik nama.

1. Tahap Pertama

  • Tahapan pertama yang perlu dilakukan adalah datang ke kantor Samsat di daerah domisili tempat mobil terdaftar.
  • Kemudian datang ke loket cek fisik untuk memeriksa kecocokan rangka dengan surat-surat yang tersedia.
  • Lanjut membayar biaya cek fisik kendaraan, dan petugas Samsat akan mengecek fisik mobil termasuk bagian nomor rangka dan nomor mesinnya.
  • Setelah proses cek fisik selesai, kunjungi loket pendaftaran balik nama, bayar biaya pendaftaran, dan isi formulir yang diberikan sesuai dengan informasi yang tertera di STNK mobil.
  • Berikan dokumen persyaratan serta formulir ke petugas Samsat untuk mutasi ke Samsat sesuai dengan tujuan. Petugas akan memberikan arsip yang berisi dokumen lengkap mobil.

Baca Juga: Biaya Balik Nama Mobil Bekas dan Syaratnya 2023

2. Tahap Kedua

  • Setelah selesai mengikuti proses balik nama pertama, dokumen kemudian dibawa atau dikirim ke kota tujuan balik nama, prosesnya sebagai berikut.
  • Datang ke kantor Samsat untuk melakukan cek fisik kendaraan. Pada saat yang bersamaan, isi dokumen yang diberikan doleh petugas untuk proses balik nama.
  • Siapkan semua dokumen dan persyaratan yang diperlukan dan serahkan ke petugas. Langkah selanjutnya adalah menuju ke loket mutasi BPKB.
  • Isi formulir yang diberikan dan sertakan fotokopi KTP dan bayar biaya mutasi balik nama mobil.
  • Setelah itu, dokumen, formulir, dan bukti pembelian mobil diserahkan ke loket BPKB Online untuk mendapatkan tagihan yang harus dilunasi. Simpan bukti pembayaran untuk diserahkan ke petugas.
  • Lanjut ke proses bagian STNK, yang pertama adalah datangi loket pembayaran untuk membayar biaya STNK dan simpan bukti pembayarannya.
  • Serahkan fotokopi STNK dan fotokopi pembayaran pajak STNK ke loket BPKB Online.
  • Serahkan fotokopi STNK dan pembayaran pajak STNK ke loket pelat nomor. Setelah selesai, pelat nomor sesuai kota tujuan akan diterbitkan.
  • Terakhir adalah menunggu proses pencetakan STNK dan BPKB sesuai dengan data pemilik kendaraan bermotor yang baru.

Baca Juga: Balik Nama Sepeda Motor, Cek Syarat dan Prosedurnya Yuk!

Syarat Balik Nama Mobil

Sebelum datang ke kantor Samsat untuk mengurus balik nama, ada dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat.  Secara umum, dokumen yang harus dipersiapkan adalah:

  • Kartu Identitas Penduduk (KTP) pemilik kendaraan yang baru dan fotokopi
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
  • Kuitansi pembelian mobil bekas asli & fotokopi yang ditandatangani penjual dan pembeli mobil serta bermaterai Rp 10.000.
  • Dokumen hasil cek fisik kendaraan di kantor Samsat

Baca Juga: Balik Nama Mobil, Cek Tarifnya Sesuai Aturan Pemerintah

Biaya Balik Nama Mobil

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini