Balik Nama Sepeda Motor, Cek Syarat dan Prosedurnya Yuk!

Andi Syafriadi
Selasa 28 Maret 2023, 01:36 WIB
Ilustrasi antrean pengunjung Samsat (Sumber : bapenda.jakarta.go.id)

Ilustrasi antrean pengunjung Samsat (Sumber : bapenda.jakarta.go.id)

LABVIRAL.COM- Balik nama kendaraan khususnya sepeda motor menjadi penting untuk diketahui para pengguna sepeda motor. Terutama, jika baru membeli motor bekas. Fungsi dari balik nama sendiri adalah untuk memudahkan proses pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan.

Dengan balik nama bukti kepemilikan tersebut menjadi atas nama sendiri, kamu tidak perlu lagi untuk repot-repot meminjam KTP pemilik motor sebelumnya untuk mengurus pembayaran pajaknya.

Baca Juga: Motor Listrik Charged Rimba Resmi Dirilis, Siap Jelajahi Hutan Belantara!

Timbul beberapa pertanyaan mengenai bagaimana cara balik nama motor dan apa saja persyaratan yang dibutuhkan. Simak baik-baik apa saja cara dan persyaratannya jika kamu hendak balik nama kepemilikan motor.

Persyaratan yang dibutuhkan dalam balik nama STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan):

1. BPKB asli dan fotokopi

2. STNK asli dan fotokopi

3. KTP asli atas nama pemilik baru asli dan fotokopi

4. Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi

5. Faktur asli dan fotokopi

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini