15 Akun Judi Online Berkedok Game, Yuk Jauhi Sebelum Hidup Hancur Lebur

Hadi Mulyono
Selasa 05 September 2023, 16:13 WIB
Judi online berkedok game. (Sumber : tangkapan layar twitter.com/@PartaiSocmed)

Judi online berkedok game. (Sumber : tangkapan layar twitter.com/@PartaiSocmed)

LABVIRAL.COM - Judi online yang kian merebak dan digandrungi banyak masyarakat, kini semakin mendapatkan sorotan dari berbagai pihak.

Bahkan, warganet di media sosial dibuat geram dengan masifnya akun judi online yang sering menjadikan hidup pecandunya hancur lebur. Akun-akun tersebut sering berkedok sebagai game biasa, dan meletakkan logonya di konten-konten yang viral.

Berdasarkan temuan penulis, tidak sedikit pemain judi online menjadi rugi hingga sering terlilit utang. Lebih mirisnya lagi, mereka mencari cara apapun agar bisa mendapatkan modal mulai dari mencuri sampai menggunakan jasa pinjaman online (pinjol).

Baca Juga: Yuk Cek Daftar Game yang Dijual Murah di Steam Strategy Fest, Diskon hingga 90 Persen

Nah, di bawah ini Labviral.com bagikan beberapa akun judi online yang wajib dihindari agar tidak terjerumus ke dalam lubang kehancuran. Sebagian akun di bawah ini juga sudah diblokir Kemkominfo Republik Indonesia sejak beberapa tahun terakhir.

Daftar akun judi online berkedok game

Berikut ini sebagian akun judi online berkedok game (permainan) biasa, padahal mengharuskan pemainnya untuk melakukan deposito terlebih dahulu.

Baca Juga: 8 Game Terbaik Berdasarkan Film Horor, Bikin Adrenaline Terpacu

  1. MVP Domino
  2. Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online
  3. Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu
  4. Pop Poker
  5. Let's Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online
  6. HABANERO
  7. Gacor Hoki Terbaru ONETOUCH GAMING
  8. Gacor Hoki Terbaru Spadegaming
  9. YGGDrasil
  10. Hoki Terbaru SLOT88
  11. PRAGMATIC PLAY INDONESIA
  12. Sakti 123
  13. JOKER123
  14. Gacor Hoki Terbaru Play’ n Go
  15. MICROGAMING

Baca Juga: 3 Tempat Menjual Senjata di Game Starfield untuk Memaksimalkan Kekuatan

Bagi kamu yang menemukan promosi judi online di media sosial, maka bisa segera melaporkannya ke pihak yang berwajib. Sebab, siapa saja yang mengiklankan judi online bisa dijerat dengan UU ITE Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Berita Terkait
Tech

8 Game Balap Sepeda Terpopuler di Android

Senin 04 September 2023, 08:21 WIB
8 Game Balap Sepeda Terpopuler di Android
Berita Terkini