Motor Masih Kredit Tapi STNKnya Hilang? Begini Syarat dan Cara Mengurusnya!

Yowan R
Selasa 12 September 2023, 20:20 WIB
Ilustrasi STNK sebagai bukti telah membayar pajak kendaraan bermotor (Sumber : federaloil.co.id)

Ilustrasi STNK sebagai bukti telah membayar pajak kendaraan bermotor (Sumber : federaloil.co.id)

LABVIRAL.COM - Bagi kamu para pemilik sepeda motor yang kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kebetulan motor masih kredit, kamu nggak perlu khawatir.

Meskipun kehilangan STNK motor ini menjadi sebuah kerugian besar, karena kamu tidak lagi memiliki dokumen bukti kepemilikan sepeda motor tersebut. Jadi, saat STNKnya hilang mau tidak mau kamu harus sesegera mungkin untuk mengurus STNK yang hilang untuk mencegah terjadinya hal yang tak diinginkan.

Untuk mengurus STNK motor yang hilang dan motor masih kredit ini, caranya berbeda dengan mengurus STNK yang hilang pada sepeda motor yang dibeli secara cash atau tunai.

Sebab, STNK motor yang hilang padahal motor masih kredit ini dapat diurus. Namun, untuk mengurus STNK motor yang hilang ini ada beberapa persyaratan,  waktu, tenaga, dan juga biaya yang lebih banyak lagi.

STNK motor yang masih kredit ini, tentunya pemilik belum memiliki BPKB. Jadi, saat STNKnya hilang kamu dapat mengurusnya tanpa harus memegang BPKB.

Lalu, apa saja syarat yang dibutuhkan dan cara untuk mengurus STNK motor yang hilang padahal motor masih kredit?

Untuk syarat dan cara mengurus STNK motor yang masih kredit ini hilang yang diikuti dari berbagai sumber, bisa kamu simak selengkapnya berikut ini.

Syarat urus STNK motor yang hilang tapi motor masih kredit

Sebelum melakukan pengurusan STNK motor yang hilang di Samsat terdekat, kamu harus menyiapkan beberapa persyaratan yang telah ditetapkan seperti berikut: 

Surat kehilangan dari Polres atau Polsek.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini