Mengenal STNK Motor Listrik: Persyaratan, Cara Pengajuan, dan Biaya Mengurusnya

Yowan R
Selasa 02 Mei 2023, 11:31 WIB
Ilustrasi STNK sebagai bukti telah membayar pajak kendaraan bermotor (Sumber : federaloil.co.id)

Ilustrasi STNK sebagai bukti telah membayar pajak kendaraan bermotor (Sumber : federaloil.co.id)

LABVIRAL.COM - STNK merupakan salah satu dokumen penting yang harus ada pada sepeda motor. Tak terkecuali pada sepeda motor listrik. Meskipun motor listrik masih tergolong kendaraan jenis baru di Indonesia, tapi STNK pada motor listrik sangat diperlukan guna menunjukan identitas motor layak jalan dan memenuhi persyaratan teknis.

Meskipun penyebaran motor listrik di Indonesia sudah cukup banyak, namun masih banyak juga penggunanya yang belum tahu cara mengurus STNK motor listrik. Padahal, untuk mengurus STNK motor listrik ini secara umum sama dengan mengurus STNK motor bensin. Hanya saja ada sedikit perbedaan dari beberapa persyaratannya.

Baca Juga: Tidak Semua Dapat, Ini Kriteria Penerima Subsidi Motor Listrik

Penasaran bagaimana cara pembuatan STNK motor listrik, dari persyaratan, cara pengajuan hingga biayanya? Berikut ulasannya:

1. Syarat pembuatan STNK motor listrik

Untuk pengajuan STNK motor listrik, tentunya ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Untuk persyaratannya bisa kamu simak di bawah ini:

  • Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
  • Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan, terutama jika motor listrik telah mengalami perubahan bentuk.
  • Surat keterangan dari karoseri yang memiliki izin.

Sedangkan untuk motor listrik yang didaftarkan atas nama badan hukum, terdapat syarat-syarat seperti berikut:

Baca Juga: Golongan SIM dan STNK Kendaraan Listrik Bakal Diatur Sesuai kWh

  • Salinan akta pendirian perusahaan.
  • Surat keterangan domisili perusahaan.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Surat kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan (di atas kop surat).

2. Pengajuan STNK motor listrik

Untuk pengajuan atau mengurus STNK motor listrik dibagi menjadi dua kategori yaitu, motor listrik impor terurai dan motor listrik impor utuh. Untuk lebih jelasnya, kamu bisa ikuti langkah-langkahnya seperti berikut ini:

KBL Kategori Impor Terurai Atau Sebagian (Completely Knocked Down)

  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Melampirkan tanda bukti identitas dengan ketentuan berikut ini:
  1. Untuk perorangan:
    • kartu tanda penduduk (KTP), dan surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain.
  2. Untuk badan hukum:
    • surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum, serta ditandatangani pimpinan berstempel cap badan hukum yang bersangkutan, fotokopi KTP yang diberi kuasa, surat keterangan domisili, Surat izin usaha perdagangan (SIUP), dan NPWP yang dilegalisasi.
  3. Untuk instansi pemerintah, melampirkan dokumen berikut ini:
    • Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum, dan ditandatangani pimpinan berstempel cap badan hukum yang bersangkutan.
    • Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.
    • Faktur untuk BPKB.
    • Sertifikat uji tipe dan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) kendaraan listrik.
    • Sertifikat nomor identifikasi kendaraan (NIK) dari agen pemegang merek (APM), kecuali kendaraan listrik khusus tanpa sertifikat NIK.
    • Rekomendasi dari instansi berwenang di bidang penggunaan kendaraan bermotor untuk angkutan umum.
    • Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.

KBL Kategori Impor Utuh (Completely Built Up)

Baca Juga: Perpanjang STNK Tanpa Ngantre di Kantor, Ini Cara Pakai Aplikasi Samsat Online Nasional

  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Menyertakan tanda bukti identitas dengan ketentuan:
  1. Untuk perorangan:
    • kartu tanda penduduk (KTP), dan surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain.
  2. Untuk badan hukum:
    • surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum, serta ditandatangani pimpinan berstempel cap badan hukum yang bersangkutan, fotokopi KTP yang diberi kuasa, surat keterangan domisili, SIUP, dan NPWP yang dilegalisasi.
  3. Untuk instansi pemerintah, melampirkan dokumen berikut ini:
    • Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum, dan ditandatangani pimpinan berstempel cap badan hukum yang bersangkutan.
    • Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.
    • Faktur untuk BPKB.
    • Dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang (PIB).
    • Surat keterangan pengimporan kendaraan bermotor yang disahkan pejabat Bea dan Cukai yang berwenang.
    • Sertifikat uji tipe dan SRUT kendaraan bermotor.
    • Tanda pendaftaran tipe untuk keperluan impor, dari Kemenperin.
    • Sertifikat VIN (Vehicle Identification Number) dan/atau sertifikat NIK dari APM.
    • Surat keterangan rekondisi dari perusahaan yang memiliki izin rekondisi yang sah khusus untuk kendaraan bermotor impor bukan baru.
    • Melampirkan izin impor dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
    • Izin penyelenggaraan untuk angkutan umum dan/atau izin trayek dari instansi yang berwenang.
    • Surat hasil penelitian keabsahan surat keterangan pengimporan kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah, atau Kepala Korps Lalu Lintas Polri bagi kendaraan bermotor yang masuk melalui wilayah Pabean, DKI Jakarta Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.

3. Biaya STNK motor listrik

Biaya penerbitan dan perpanjangan STNK:

  • Roda dua dan tiga sebesar Rp100.000

Biaya pengesahan untuk STNK:

  • Roda dua dan tiga Rp25.000.

Biaya administrasi:

  • Roda dua adalah Rp25.000.

Biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan):

  • Roda dua Rp35.000.

Biaya penerbitan plat nomor:

  • Roda dua dan tiga Rp60.000.
  • Roda empat atau lebih Rp100.000.***
Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Berita Terkait Berita Terkini