Cara Balik Nama STNK dan BPKB Sepeda Motor serta Besaran Biayanya

Yowan R
Kamis 07 September 2023, 22:16 WIB
Balik nama STNK dan BPKB sepeda motor (Sumber : Labviral.com)

Balik nama STNK dan BPKB sepeda motor (Sumber : Labviral.com)

LABVIRAL.COM - Balik nama STNK dan BPKB sepeda motor atau mutasi, umumnya dilakukan saat pemilik kendaraan berpindah domisili atau memang ingin mengubah nama kepemilikannya karena membeli motor dalam kondisi bekas.

Kebanyakan pemilik sepeda motor yang mengubah nama STNK atau BPKBnya bertujuan untuk membuat fleksibel kedepannya saat membayar pajak. Karena motor yang dimiliki sudah atas nama sendiri, maka pemilik tidak perlu meminjam KTP pemilik sebelumnya.

Saat melakukan balik nama STNK dan BPKB  sepeda motor, pemilik harus melakukan proses registrasi ulang kendaraan. Pendataan pun dilakukan kembali berdasarkan data yang pemilik inginkan. Sehingga STNK, BPKB dan juga plat nomor sepeda motor akan diganti dengan yang baru, dengan melakukan mutasi atau balik nama.

Proses balik nama itu sendiri bisa dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT). Sementara itu untuk dokumen persyaratannya bisa dilihat pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 221 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Bagi kalian yang ingin melakukan balik nama STNK dan BPKB sepeda motor, kalian bisa ikuti langkah-langkahnya seperti berikut ini:

Balik nama STNK dan BPKB sepeda motor dan biayanya

Sebelum masuk ke langkah-langkah atau cara melakukan balik nama STNK dan BPKB sepeda motor, kalian harus tahu apa saja persyaratannya. Berikut persyaratan balik nama STNK dan BPKB sepeda motor:

  1. Mengisi formulir permohonan (didapat di Samsat)
  2. BPKB asli
  3. STNK asli
  4. Surat pengantar mutasi untuk perubahan pemilik keluar wilayah
  5. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
  6. Hasil cek fisik kendaraan bermotor
  7. Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi penerima kuasa jika diwakilkan

Setelah semua syarat terpenuhi, selanjutnya kalian dapat pergi ke SAMSAT sesuai dengan wilayah masing-masing dan ikuti prosedur balik nama seperti di bawah ini:

  • Pastikan bawa berkas alias dokumen persyaratan balik nama motor Datang ke kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal KTP pemilik baru.
  • Misal, pemilik baru motor memegang KTP Jakarta. Maka, datang ke Samsat Jakarta Setelah tiba, antre untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat.
  • Serahkan hasil cek fisik kendaraan kepada petugas Samsat bersama dokumen persyaratan lain saat daftar di loket balik nama STNK Petugas loket di Samsat akan memanggil nama pemilik untuk melanjutkan proses balik nama.
  • Silakan ikuti proses balik nama motor sesuai arahan petugas
  • Setelah semua proses tuntas, selesaikan proses pembayaran di loket dan melunasi pajak yang belum terbayar (jika ada)
  • Jika proses balik nama dan pembayaran telah selesai, pemilik bakal mendapat kuitansi dan diminta datang kembali ke Samsat untuk mengambil STNK baru
  • Datang kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan dengan membawa bukti pembayaran.
  • Biaya balik nama STNK dan BPKB sepeda motor

Pada proses balik nama STNK dan BPKB sepeda motor tentunya akan membutuhkan biaya yang nantinya masuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Terkait hal ini regulasinya adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam regulasi tersebut memang tidak disebutkan adanya “biaya balik nama”. Melainkan biaya-biaya dari beberapa tahapan atau prosesnya.

  • Biaya penerbitan surat mutasi sepeda motor (jika keluar daerah) Rp150.000
  • Penerbitan BPKB sepeda motor untuk ganti kepemilikan Rp225.000
  • Penerbitan STNK baru sepeda motor Rp100.000.***
Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Berita Terkait Berita Terkini