Balik Nama Saat Beli Mobil Bekas Beda Kota, Pajaknya Gimana?

Aci
Jumat 25 Agustus 2023, 14:06 WIB
Balik Nama Saat Beli Mobil Bekas Beda Kota, Pajaknya Gimana? (FOTOI: federaloil.co.id)

Balik Nama Saat Beli Mobil Bekas Beda Kota, Pajaknya Gimana? (FOTOI: federaloil.co.id)

LABVIRAL.COM - Membeli mobil bekas menjadi pilihan terbaik untuk kamu yang ingin mempunyai mobil dengan harga yang jauh lebih bersahabat. Membeli mobil bekas itu tidak buruk, saat ini banyak mobil bekas yang dijual dengan kualitas seperti baru.

Mulai dari body sampai dengan mesinnya, semua tidak begitu berbeda jauh dengan mobil baru, tetapi harganya jauh lebih terjangkau.

Perlu kamu tahu, saat ini di Indonesia banyak sekali platform yang menjual mobil bekas. Mereka menawarkan berbagai merek produk mobil bekas dengan kualitas yang luar biasa.

Baca Juga: Simak Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online Tanpa harus ke Kantor Pajak

Membeli mobil bekas dapat dilakukan melalui platform terpercaya atau juga mandiri, dimana kamu akan bertemu dengan pemilik mobil yang hendak menjual mobil tersebut.

Tapi perlu diingat, dengan cara apapun kamu membeli mobil bekas, kamu harus pintar dan cermat dalam memilihnya. Pastikan mobil benar dalam keadaan oke, baik keadaan body maupun keadaan mesinya.

Oh iya, saat kamu membeli mobil bekas, salah satu hal yang pasti kamu lakukan adalah membalik nama. Hal ini pasti kamu lakukan terutama saat kamu membeli mobil bekas dari perseorangan.

Baca Juga: Ini Pasal yang Menjelaskan Kendaraan Listrik Bebas Pajak

Kamu perlu tahu nih, membalik nama kendaraan itu sangat penting. Selain sebagai identitas mobil bahwa kamu pemiliknya, membalik nama juga berfungsi untuk kamu dapat terus membayar pajak kendaraan tersebut dengan mudah.

Berbicara pajak, Labviral.com mau kasih tahu kamu, saat kamu membeli mobil bekas dan hendak mengganti nama, maka kamu harus paham tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Bagaimana status pajak saat kamu membeli mobil bekas dari orang yang berbeda domisili dengan kamu, bagaimanakah PKB-nya?

PKB kendaraan akan berubah jika kamu membeli mobil dari orang yang berbeda domisili denganmu. Saat kamu membeli mobil bekas dan meski pada laporan mobil tersebut pajaknya masih aman, saat kamu ingin mengganti nama yang otomatis daerah domisilinya berubah, maka PKB akan menyesuaikan daerah baru tersebut. Status aman pada pajak sebelumnya akan hangus, dan berganti dengan status pajak baru sesuai daerah baru.

Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Motor Tanpa BPKB

Contohnya, pemilik kendaraan pertama berdomisili di daerah Bogor, dan kamu berdomisili di daerah Tangerang. Meskipun dalam laporan pajak mobil yang kamu beli masih ada waktu satu tahun, tetapi saat kamu pindah nama yang otomatis domisilinya juga pindah, maka pajak yang sebelumnya sudah tidak berguna. Kamu akan dikenakan pembayaran pajak baru sesuai dengan daerah domisili yang baru ingin kamu ganti.

Hal tersebut karena, PKB merupakan pajak daerah, dimana pajak ini akan dikelola oleh daerah masing-masing. Jadi saat kamu membalik nama dan pindah domisili, maka pajak akan berganti.

Baca Juga: Cara Urus BPKB Motor yang Hilang, Kasih Tau Gak Yah?

Lain hal jika kamu membeli mobil bekas dan berada di daerah yang sama, maka PKB-nya akan tetap sama. Kamu hanya akan dikenakan pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.

Sudah paham kan terkait PKB kendaraan bekas saat kamu ingin mengganti nama? Semoga bermanfaat.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Berita Terkait Berita Terkini