Simak Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online Tanpa harus ke Kantor Pajak

Andi Syafriadi
Senin 07 Agustus 2023, 14:11 WIB
Simak Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online Tanpa ke Kantor Pajak (Sumber : Pinterest)

Simak Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online Tanpa ke Kantor Pajak (Sumber : Pinterest)

LABVIRAL.COM - Informasi mengenai cara menonaktifkan NPWP secara online (cara menghapus NPWP) penting untuk diketahui masyarakat.

 Sehingga, masyarakat tak perlu repot mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melakukan penghapusan NPWP. Menonaktifkan NPWP bisa diajukan oleh masyarakat yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak (WP).

Permohonan ini bisa dilakukan baik WP Orang Pribadi maupun WP Badan. Cara menonaktifkan NPWP online bisa dilakukan melalui aplikasi e-Registration. Berikut ini langkah-langkahnya.

Baca Juga: Intip Spesifikasi dan Harga Redmi 12 Bisa Dibeli di Toko Offline Mulai 8 Agustus 2023

Cara menonaktifkan NPWP secara online

Mengisi formulir penghapusan NPWP yang terdapat di laman Ditjen Pajak di link: https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-penghapusan-npwp File formulir menonaktifkan NPWP bisa ditemukan dengan menggulir laman ke bawah, hingga menemukan nama file "Formulir Penghapusan NPWP.xls" (format Excel)

Setelah diunduh dan diisi, unggah dokumen formulir melalui aplikasi e-Registration di https://ereg.pajak.go.id/login

Jika dokumen telah diterima lengkap, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan melalui e-mail. Namun, jika dokumen belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan diajukan, maka permohonan akan dianggap tidak diajukan

Baca Juga: Perbedaan Akun Bisnis dan Kreator di Instagram

Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan WP meninggal

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini