Cara Membuat NPWP Online Lewat HP. Mudah dan Cepat Tanpa Harus ke Kantor Pajak

Aryafdillahi HS
Kamis 16 Oktober 2025, 10:58 WIB
Cara Membuat NPWP Online Lewat HP (Sumber : YouTube/Direktorat Jenderal Pajak)

Cara Membuat NPWP Online Lewat HP (Sumber : YouTube/Direktorat Jenderal Pajak)

LABVIRAL.COM - Di era digital seperti sekarang, hampir semua layanan publik sudah bisa diakses secara online termasuk pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Jika dulu masyarakat harus datang langsung ke kantor pajak dan mengantre, kini proses pembuatan NPWP dapat dilakukan hanya melalui handphone dalam hitungan menit.

Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Baca Juga: Sederet Manfaat Minum Air Putih untuk Tubuh Kamu, dari Kesehatan Tubuh hingga Kesehatan Kulit

Dengan sistem e-Registration (e-REG) di situs resmi DJP, siapa pun dapat mendaftar dan memiliki NPWP tanpa perlu ribet membawa berkas fisik atau datang ke loket pelayanan pajak.

Selain praktis, pendaftaran NPWP online juga membantu mempercepat proses administrasi perpajakan dan mengurangi kontak langsung, terutama bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pajak.

Cukup dengan menyiapkan dokumen dasar seperti KTP, Kartu Keluarga, dan email aktif, kamu bisa menyelesaikan pendaftaran NPWP kapan pun dan di mana pun.

Baca Juga: Panduan Menjaga Kesehatan Mental di Era Digital

Sekarang, mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Cukup melalui handphone dan koneksi internet, kamu sudah bisa membuat NPWP secara online dengan langkah-langkah sederhana.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini