Cara Membuat NPWP Online Lewat HP. Mudah dan Cepat Tanpa Harus ke Kantor Pajak

Aryafdillahi HS
Kamis 16 Oktober 2025, 10:58 WIB
Cara Membuat NPWP Online Lewat HP (Sumber : YouTube/Direktorat Jenderal Pajak)

Cara Membuat NPWP Online Lewat HP (Sumber : YouTube/Direktorat Jenderal Pajak)

Berikut panduan lengkap cara membuat NPWP online lewat HP yang Lab Viral rangkum dari YouTube Dirjen Pajak.

1. Persiapkan Dokumen dan Data Diri

Sebelum memulai proses pendaftaran NPWP online, pastikan kamu sudah menyiapkan beberapa dokumen dan informasi berikut:

  • Email aktif
  • Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor telepon yang bisa dihubungi

2. Buka Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak

  • Buka browser di HP kamu (seperti Chrome atau Safari), lalu kunjungi situs resmi: https://ereg.pajak.go.id
  • Selanjutnya, pilih menu “Daftar Akun” untuk membuat akun baru.

Baca Juga: Rahasia Kulit Halus dan Cerah: Rutinitas Perawatan Badan yang Wajib Dicoba

3. Buat dan Aktivasi Akun DJP Online

Isi kolom pendaftaran dengan:

  • Alamat email aktif
  • Kode captcha yang muncul di layar
  • Kemudian tekan tombol “Daftar”.
  • Setelah itu, kamu akan menerima email berisi tautan aktivasi akun.
  • Klik tautan tersebut untuk melanjutkan proses aktivasi.

Lanjutkan dengan mengisi data berikut secara lengkap:

  • Nama lengkap
  • Password
  • Nomor telepon
  • Pertanyaan keamanan
  • Kode captcha
  • Tekan tombol “Daftar” untuk menyelesaikan proses. Jika berhasil, akan muncul notifikasi bahwa akun kamu sudah aktif.

4. Login dan Lengkapi Data Diri

Kembali ke situs ereg.pajak.go.id dan login menggunakan email dan password yang telah kamu buat. Selanjutnya, isi seluruh data identitas dengan lengkap dan benar.

Pada tahap ini, kamu akan diminta untuk memilih status: Sudah melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, atau Belum melaksanakan (status NPWP Non-Efektif)

Pilih sesuai kondisi kamu saat ini, lalu tekan tombol “Lanjut”.

5. Pilih Jenis Penghasilan dan Tarif Pajak

Jika kamu memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, isi data penghasilan sesuai kondisi: Untuk penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar per tahun, kamu bisa memilih tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018, atau

Tarif berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 17. Setelah memilih, tekan tombol “Lanjut” untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini