Apa Itu NPWP? Yuk Kenali Fungsinya dan Cara Bayar SPT Tahunan

Zahwa Elia Azzahra
Selasa 09 Mei 2023, 22:06 WIB
Ilustrasi NIK yang bisa menjadi NPWP (Sumber : Twitter/@widodomaruf)

Ilustrasi NIK yang bisa menjadi NPWP (Sumber : Twitter/@widodomaruf)

LABVIRAL.COM - Apa itu NPWP? pernyataan yang sering dilontarkan warga Indonesia di mesin pencarian Google.

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. 

NPWP diberikan kepada warga sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.

NPWP terdiri atas 15 digit nomor, 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak, dan 6 digit selanjutnya merupakan kode administrasi.

Baca Juga: Apa Itu Anxiety? Perlu Diwaspadai Jika Muncul Tiba-tiba

Fungsi NPWP

NPWP berfungsi sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Pemilik NPWP membayarkan pajaknya lebih murah dibanding yang tidak memiliki. Warga yang tidak memiliki NPWP harus membayarkan pajaknya lebih tinggi 20 persen.

NPWP biasanya juga digunakan untuk mengurus persyaratan administrasi, misalnya kredit bank, rekening koran, pembuatan SIUP, administrasi pajak final, dan pembuatan paspor.

Baca Juga: Apa Itu Kampanye Hitam? Dede Budhyarto Tuding Dimainkan Pendukung Anies Baswedan

Cara Lapor SPT Tahunan

Sebagai warga negara yang baik, pembayaran wajib pajak memang harus dibayarkan.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini