Cara Daftar NPWP Online Di HP Tanpa Perlu Ke Kantor Pajak, Ternyata Mudah banget

Annisa Fadhilah
Senin 15 Mei 2023, 22:23 WIB
Cara Daftar NPWP Online Di HP Tanpa Perlu Ke Kantor Pajak, Ternyata Mudah banget (Sumber : flazztax.com)

Cara Daftar NPWP Online Di HP Tanpa Perlu Ke Kantor Pajak, Ternyata Mudah banget (Sumber : flazztax.com)

LABVIRAL.COM - Masyarakat sering bertanya, bagaimana membuat NPWP? Lalu, bisakah daftar NPWP hanya lewat HP? 

Berdasarkan laman kemenkeu.go.id, Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

NPWP memiliki beberapa manfaat yang memudahkan kegiatan sehari-hari, di antaranya memudahkan urusan perpajakan, syarat administrasi bank, pengajuan dan pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), syarat pembuatan paspor, persyaratan pembelian produk investasi hingga melamar pekerjaan. 

Bagi kamu yang belum memiliki NPWP segera membuatnya. Saat ini pembuatan NPWP bisa dilakukan secara online melalui handphone (HP) masing-masing dan tidak perlu datang ke kantor pajak. Masyarakat sering bertanya, bagaimana membuat NPWP? Lalu, bisakah daftar NPWP hanya lewat HP? 

Berdasarkan laman kemenkeu.go.id, Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

NPWP memiliki beberapa manfaat yang memudahkan kegiatan sehari-hari, di antaranya memudahkan urusan perpajakan, syarat administrasi bank, pengajuan dan pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), syarat pembuatan paspor, persyaratan pembelian produk investasi hingga melamar pekerjaan. 

Bagi kamu yang belum memiliki NPWP segera membuatnya. Saat ini pembuatan NPWP bisa dilakukan secara online melalui handphone (HP) masing-masing dan tidak perlu datang ke kantor pajak. 

Baca Juga: Yang Lagi Cari Info Cara Bayar Pajak Mobil Atas Nama Orang Lain, Klik Deh!

Berikut cara daftar NPWP online dari HP tanpa perlu ke kantor pajak. 

  • Lakukan pendaftaran NPWP online melalui laman website ereg.pajak.go.id/
  • Kemudian klik daftar akun
  • Masukkan alamat email aktif dan isi kode captcha
  • Tekan tombol daftar
  • Setelah itu, akan ada pemberitahuan sukses
  • Anda akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi melalui email terdaftar
  • Klik link verifikasi tersebut
  • Setelah itu, Anda akan diarahkan ke halaman pendaftaran tahap kedua.
  • Selanjutnya tulis data-data yang diminta sesuai instruksi, seperti jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor HP, dan alamat email
  • Klik daftar, kemudian cek email dan klik link aktivasi akun 
  • Login dengan email Anda 
  • Anda akan masuk ke dalam platform, kemudian pilih dan isi data wajib pajak terkait
  • Buat pernyataan, dengan mencentang pada kolom yang disediakan 
  • Jika Anda memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif sendiri
  • Jika sudah selesai, Anda harus menekan tombol minta token dan harus mengisi kode Captcha, kemudian klik submit
  • Kode token akan dikirim ke email Anda
  • Salin kode token dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id 
  • Tekan kirim. 
  • Jika permohonan disetujui, pemohon akan menerima email yang berisi kartu NPWP digital lengkap dengan nomor NPWP. 
  • Adapun, kartu NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos. 
  • Berikut cara daftar NPWP online dari HP tanpa perlu ke kantor pajak. 
  • Lakukan pendaftaran NPWP online melalui laman website ereg.pajak.go.id/
  • Kemudian klik daftar akun
  • Masukkan alamat email aktif dan isi kode captcha
  • Tekan tombol daftar
  • Setelah itu, akan ada pemberitahuan sukses
  • Kamu akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi melalui email terdaftar
  • Klik link verifikasi tersebut
  • Setelah itu, kamu akan diarahkan ke halaman pendaftaran tahap kedua.
  • Selanjutnya tulis data-data yang diminta sesuai instruksi, seperti jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor HP, dan alamat email
  • Klik daftar, kemudian cek email dan klik link aktivasi akun 
  • Login dengan email. 
  • Kmau akan masuk ke dalam platform, kemudian pilih dan isi data wajib pajak terkait. 
  • Buat pernyataan, dengan mencentang pada kolom yang disediakan 
  • Jika kamu memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp4,8 miliar per tahun, kamu dapat memilih tarif sendiri
  • Jika sudah selesai, kamu harus menekan tombol minta token dan harus mengisi kode Captcha, kemudian klik submit. 
  • Kode token akan dikirim ke email kamu
  • Salin kode token dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id.
  • Tekan kirim. 
  • Jika permohonan disetujui, pemohon akan menerima email yang berisi kartu NPWP digital lengkap dengan nomor NPWP. 
  • Adapun, kartu NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos. 
Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Berita Terkait
Infografis

Soimah Trauma dengan Petugas Pajak

Jumat 07 April 2023, 21:28 WIB
Soimah Trauma dengan Petugas Pajak
Berita Terkini