Baca Juga: 5 Snack Rendah Kalori di Minimarket yang Aman Buat Diet, Enak dan Dijamin Gak Nyiksa
6. Kirim Permohonan NPWP
Setelah data selesai diisi, tekan tombol “Minta Token”. Kode token akan dikirim ke email yang kamu daftarkan.
Buka email tersebut, salin kode token, lalu kembali ke halaman pendaftaran dan tempelkan kode tersebut di kolom yang tersedia. Terakhir, tekan tombol “Kirim” untuk mengirim permohonan pembuatan NPWP.
7. Selesai! NPWP Kamu Sudah Jadi
Selamat! Kamu kini sudah memiliki NPWP dan resmi terdaftar sebagai Wajib Pajak Indonesia. Setelah memiliki NPWP, kamu memiliki kewajiban untuk menghitung pajak penghasilan, membayar pajak sesuai ketentuan, dan melaporkan pajak setiap tahun melalui sistem DJP Online.
Jika kamu masih mengalami kendala saat membuat NPWP online, kamu bisa menghubungi Kring Pajak di nomor: 1500 200 atau Website resmi: https://www.pajak.go.id
Dengan hadirnya sistem NPWP online, masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah untuk menjadi wajib pajak resmi.
Tidak hanya mempermudah proses pendaftaran, sistem ini juga mendukung transparansi dan efisiensi dalam pelayanan publik.
Proses yang sebelumnya membutuhkan waktu dan tenaga kini bisa dilakukan secara digital dan cepat.***