LABVIRAL.COM - Di era digital seperti sekarang, hampir semua layanan publik sudah bisa diakses secara online termasuk pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Jika dulu masyarakat harus datang langsung ke kantor pajak dan mengantre, kini proses pembuatan NPWP dapat dilakukan hanya melalui handphone dalam hitungan menit.
Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Baca Juga: Sederet Manfaat Minum Air Putih untuk Tubuh Kamu, dari Kesehatan Tubuh hingga Kesehatan Kulit
Dengan sistem e-Registration (e-REG) di situs resmi DJP, siapa pun dapat mendaftar dan memiliki NPWP tanpa perlu ribet membawa berkas fisik atau datang ke loket pelayanan pajak.
Selain praktis, pendaftaran NPWP online juga membantu mempercepat proses administrasi perpajakan dan mengurangi kontak langsung, terutama bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pajak.
Cukup dengan menyiapkan dokumen dasar seperti KTP, Kartu Keluarga, dan email aktif, kamu bisa menyelesaikan pendaftaran NPWP kapan pun dan di mana pun.
Baca Juga: Panduan Menjaga Kesehatan Mental di Era Digital
Sekarang, mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Cukup melalui handphone dan koneksi internet, kamu sudah bisa membuat NPWP secara online dengan langkah-langkah sederhana.
Berikut panduan lengkap cara membuat NPWP online lewat HP yang Lab Viral rangkum dari YouTube Dirjen Pajak.
1. Persiapkan Dokumen dan Data Diri
Sebelum memulai proses pendaftaran NPWP online, pastikan kamu sudah menyiapkan beberapa dokumen dan informasi berikut:
- Email aktif
- Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nomor telepon yang bisa dihubungi
2. Buka Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak
- Buka browser di HP kamu (seperti Chrome atau Safari), lalu kunjungi situs resmi: https://ereg.pajak.go.id
- Selanjutnya, pilih menu “Daftar Akun” untuk membuat akun baru.
Baca Juga: Rahasia Kulit Halus dan Cerah: Rutinitas Perawatan Badan yang Wajib Dicoba
3. Buat dan Aktivasi Akun DJP Online
Isi kolom pendaftaran dengan:
- Alamat email aktif
- Kode captcha yang muncul di layar
- Kemudian tekan tombol “Daftar”.
- Setelah itu, kamu akan menerima email berisi tautan aktivasi akun.
- Klik tautan tersebut untuk melanjutkan proses aktivasi.
Lanjutkan dengan mengisi data berikut secara lengkap:
- Nama lengkap
- Password
- Nomor telepon
- Pertanyaan keamanan
- Kode captcha
- Tekan tombol “Daftar” untuk menyelesaikan proses. Jika berhasil, akan muncul notifikasi bahwa akun kamu sudah aktif.
4. Login dan Lengkapi Data Diri
Kembali ke situs ereg.pajak.go.id dan login menggunakan email dan password yang telah kamu buat. Selanjutnya, isi seluruh data identitas dengan lengkap dan benar.
Pada tahap ini, kamu akan diminta untuk memilih status: Sudah melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, atau Belum melaksanakan (status NPWP Non-Efektif)
Pilih sesuai kondisi kamu saat ini, lalu tekan tombol “Lanjut”.
5. Pilih Jenis Penghasilan dan Tarif Pajak
Jika kamu memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, isi data penghasilan sesuai kondisi: Untuk penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar per tahun, kamu bisa memilih tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018, atau
Tarif berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 17. Setelah memilih, tekan tombol “Lanjut” untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Baca Juga: 5 Snack Rendah Kalori di Minimarket yang Aman Buat Diet, Enak dan Dijamin Gak Nyiksa
6. Kirim Permohonan NPWP
Setelah data selesai diisi, tekan tombol “Minta Token”. Kode token akan dikirim ke email yang kamu daftarkan.
Buka email tersebut, salin kode token, lalu kembali ke halaman pendaftaran dan tempelkan kode tersebut di kolom yang tersedia. Terakhir, tekan tombol “Kirim” untuk mengirim permohonan pembuatan NPWP.
7. Selesai! NPWP Kamu Sudah Jadi
Selamat! Kamu kini sudah memiliki NPWP dan resmi terdaftar sebagai Wajib Pajak Indonesia. Setelah memiliki NPWP, kamu memiliki kewajiban untuk menghitung pajak penghasilan, membayar pajak sesuai ketentuan, dan melaporkan pajak setiap tahun melalui sistem DJP Online.
Jika kamu masih mengalami kendala saat membuat NPWP online, kamu bisa menghubungi Kring Pajak di nomor: 1500 200 atau Website resmi: https://www.pajak.go.id
Dengan hadirnya sistem NPWP online, masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah untuk menjadi wajib pajak resmi.
Tidak hanya mempermudah proses pendaftaran, sistem ini juga mendukung transparansi dan efisiensi dalam pelayanan publik.
Proses yang sebelumnya membutuhkan waktu dan tenaga kini bisa dilakukan secara digital dan cepat.***