Simak Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online Tanpa harus ke Kantor Pajak

Andi Syafriadi
Senin 07 Agustus 2023, 14:11 WIB
Simak Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online Tanpa ke Kantor Pajak (Sumber : Pinterest)

Simak Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online Tanpa ke Kantor Pajak (Sumber : Pinterest)

Baca Juga: Kredit Kendaraan Macet, Nggak Usah Takut Begini Cara Cegah Kendaraan Ditarik Leasing

Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa penghapusan NPWP boleh dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan perpajakan

Adapun wajib pajak yang diperbolehkan menonaktifkan NPWP adalah sebagai berikut: Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan Bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran.

Baca Juga: Bacaan Imalah Terdapat dalam Surah Apa? Ini Keterangannya

Warga asing yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP Wajib pajak yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini