Ada 12 Jenis, Mari Mengenal Jenis-jenis SIM di Indonesia

Annisa Fadhilah
Sabtu 23 September 2023, 18:40 WIB
Ada 12 Jenis, Mari Mengenal Jenis-jenis SIM di Indonesia (FOTO: Pinterest.com)

Ada 12 Jenis, Mari Mengenal Jenis-jenis SIM di Indonesia (FOTO: Pinterest.com)

Untuk memperoleh SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang akan kamu kemudikan, kamu perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Meskipun terdapat berbagai jenis SIM, persyaratan yang diperlukan relatif serupa.

Beberapa dokumen yang dibutuhkan meliputi kartu identitas, surat keterangan sehat, dan surat cek kesehatan.

Namun, ada perbedaan usia minimum yang harus dipenuhi untuk setiap jenis SIM.

Persyaratan umur dari masing-masing jenis SIM

Apa saja persyaratan dan berapa batasan usianya? Hal utama yang harus dipenuhi oleh calon pemohon adalah menyampaikan permohonan secara tertulis, memiliki kemampuan membaca dan menulis, memahami peraturan lalu lintas dan memiliki dasar pengetahuan teknik mengemudi.

Selain itu, calon pemohon juga harus melengkapi persyaratan administratif, memiliki kondisi fisik dan mental yang sehat, lulus uji teori dan praktik serta memperoleh hasil uji simulator untuk SIM.

Bagaimana dengan batasan usia minimal? Setiap jenis SIM memiliki persyaratan usia minimum yang berbeda. Berikut adalah daftar rinciannya:

Minimal usia 17 tahun untuk mengajukan SIM jenis A, C, & D.

Minimal usia 20 tahun untuk mengajukan SIM jenis B I dan A Umum.

Minimal usia 21 tahun untuk mengajukan SIM jenis B II.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini