Mengenal Pelat Khusus RFS, RFO, RFH, RFQ, RFP, RFD, RFL, dan RFU, Salah Satunya Digunakan Rachel Vennya!

Aci
Sabtu 25 Maret 2023, 11:44 WIB
Plat Mobil 'RFS' milik Rachel Vennya yang menuai sorotan. (Sumber : Dokumen PMJ News)

Plat Mobil 'RFS' milik Rachel Vennya yang menuai sorotan. (Sumber : Dokumen PMJ News)

LABVIRAL.COM - Pelat nomor merupakan suatu identitas kendaraan, juga sebagai pelat registrasi kendaraan sebagai identifikasi resmi kendaraan. Belum lama jagat maya sempat heboh dengan kode pelat nomor selebgram Racel Vennya, yaitu pelat nomor RFS yang digunakannya.

Apa itu pelat nomor RF? Diketahui pelat nomor RF adalah pelat nomor khusus yang peruntukan untuk pejabat sipil negara. Plat nomor dengan kode RF sebenarnya mempunyai beberapa variasi yang mewakili instansi yang berbeda berikut penjelasannya:

Baca Juga: Green Technology Lewat Platform HEARTECT dan SHVS Diterapkan Suzuki, Apa Hebatnya?

1. RFS

RFS merupakan kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara. Lebih spesifik, kode RFS khusus diperuntukkan bagi pejabat eselon 1 (setingkat Direktur Jenderal di kementerian).

2. RFO, RFH, dan RFQ

Ketiganya dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat eselon 2 (setingkat Direktur di kementerian). Kode RFH sendiri merupakan kepanjangan dari Reformasi Hukum (kendaraan petinggi departemen pertahanan dan keamanan).

3. RFP

RFP merupakan kepanjangan dari Reformasi Polisi. Kode ini dikhususkan untuk pejabat Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).

4. RFD

RFD merupakan kepanjangan dari Reformasi Darat. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Darat.

5. RFL

RFL merupakan kepanjangan dari Reformasi Laut. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Laut.

6. RFU

RFU merupakan kepanjangan dari Reformasi Udara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Udara.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015, bahwa kendaraan bermotor dinas pemerintah bisa diberikan nomor registrasi dengan alokasi angka khusus dengan atau atau tanpa huruf seri. Itulah arti dari Pelat Nomor RF, RFS, RFD, RFP, hingga RFU yang bisa diketahui oleh masyarakat.

Baca Juga: Cara Membuat Template Email di Gmail yang Mudah Dipraktekkan

Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Pelat nomor khusus ini memang diperuntukkan oleh para pejabat negara, akan tetapi masyarakat umum bisa saja memilikinya asalkan tiga 4 digit. Seprti yang dijelaskan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono.

"Pelat nomor kendaraan 'RF' untuk pejabat kepala 1 dan terdiri dari 4 angka. Jadi dia beli plat biasa cuma ala-ala biar kelihatan kayak pejabat, tapi bisa dimiliki oleh umum," terangnya.

Baca Juga: Pernah Berhasil Menduduki Posisi Ke #5 Chart US & UK! Ini Dia Lirik Lagu Only You (And You Alone) Milik The Platters

Berdasarkan keterangan dari AKBP Argo Wiyono, nomor plat kendaraan Rachel Vennya yang B 139 RFS hanya tiga digit, hal tersebut bisa dipastikan bahwa pelat nomer jenis tersebut bisa digunakan untuk masyarakat umum, tentunya dengan harga yang berbeda.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Berita Terkait Berita Terkini