Kenali Program LCEV, Si Kendaraan Rendah Emisi

Yusuf Tirtayasa
Minggu 02 April 2023, 23:28 WIB
mobil listrik Wuling Air EV (Sumber : Labviral)

mobil listrik Wuling Air EV (Sumber : Labviral)

LabViral.com - Setelah resmi tidak memperpanjang diskon PPnBM untuk kendaraan Low Cost Green Car (LCGC), kini pemerintah tengah menyiapkan program kendaraan emisi karbon atau yang biasa disebut dengan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).

Hal ini seiring dengan diterbitkannya aturan Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang termaktub di Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021.

Jika mendengar kata Low Carbon Emission Vehicle (LCEV), pasti yang terlintas di pikiran ialah kendaraan listrik bukan? Eits, kamu salah besar jika mengira LCEV ini hanya kendaraan listrik beroda empat. Karena faktanya, LCEV ini bukan hanya mobil listrik saja. Namun, terdapat beberapa varian lainnya.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, mengatakan, LCEV ini ada beberapa tahap, termasuk kendaraan hybrid, Plug-in Hybird, listrik sepenuhnya, hingga mobil hidrogen.

“Sekarang kan KBH2 (LCGC) konsumsi bahan bakarnya minimal 20 km/liter. Untuk bisa meningkat jadi 30 km/liter perlu teknologi hybrid. Ada motor listriknya ada baterainya. Itu yang jadi masuk ke LCEV kalau memang sudah masuk ke electified vehicle,” ujar Putu.

Baca Juga: Yuhuu! Kendaraan Listrik Bakal Bebas Pajak Mulai 2025 Nanti

Kategori LCEV

Mobil Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) memiliki tiga kategori, berikut penjelasannya:

Kategori pertama

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini