Begini Cara Aman Saat Lepas Helm Korban Kecelakaan

Yowan R
Senin 03 April 2023, 10:29 WIB
Ilustrasi cara melepas helm dari kepala korban kecelakan yang tepat (Sumber : youtube/Ambulans Gawat Darurat 118)

Ilustrasi cara melepas helm dari kepala korban kecelakan yang tepat (Sumber : youtube/Ambulans Gawat Darurat 118)

LABVIRAL.COM - Insiden kecelakaan sepeda motor sudah pasti menjadi hal yang tidak diharapkan bagi para pengendara motor. Saat ada insiden kecelakaan, melakukan pertolongan pada korban kecelakaan juga kadan menjadi serba salah. Salah satunya dari hal kecil seperti melepas helm korban kecelakaan.

Melepaskan helm para korban kecelakaan rupanya tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada beberapa hal penting yang wajib dipahami sebelum memberikan pertolongan pertama pada korban kecelakaan, termasuk melepas helm dari kepala korban.

Baca Juga: Begini Cara Mengendarai Sepeda Motor di Jalanan Berpasir dan Berkerikil Agar Tidak Mudah Terjatuh

Dikutip dari situs wahanahonda.com, berikut ini hal penting yang harus dipahami saat melepaskan helm dari kepala korban kecelakaan:

1. Kembalikan posisi tubuh korban

Hal pertama yang harus dilakukan saat menolong korban kecelakaan adalah kembalikan tubuh korban ke posisi yang benar. Satu orang harus menyilangkan tangannya ke bagian belakang tubuh atau pundak korban. Tangan penolong harus disilangkan agar mampu menahan kepala korban.

2. Buka pengunci helm

Selanjutnya, orang kedua bisa membuka pengunci helm korban secara berhati-hati. Cara untuk melepaskannya bisa dengan menyelipkan tangan di sela-sela antara helm dengan telinga korban. Pastikan posisi kepala korban berada pada tangan penolong, dan buka helm dengan menariknya secara perlahan.

Baca Juga: Saat Makin Banyak Orang Gak Pakai Helm dan Melawan Arus di Jalan Raya

3. Lepas helm

Penolong bisa membantu melepaskan helm dengan cara, melebarkan helm ke kedua sisi untuk membebaskan kedua daun telinga dan secara hati-hati. Bila helm yang digunakan adalah helm tertutup maka kaca penutup harus dilepaskan terlebih dahulu.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Berita Terkait Berita Terkini