Daftar Aturan Modifikasi yang Dilarang Polisi, Cek Deh!

Bonifasius Sedu Beribe
Senin 13 Maret 2023, 17:06 WIB
Memodifikasi motor merupakan salah satu hobi yang banyak diminati oleh kaum milenial sekarang ini. Terlebih, modifikasi motor memang diperbolehkan asalkan masih sesuai dengan aturan modifikasi yang telah ditentukan oleh polisi

Memodifikasi motor merupakan salah satu hobi yang banyak diminati oleh kaum milenial sekarang ini. Terlebih, modifikasi motor memang diperbolehkan asalkan masih sesuai dengan aturan modifikasi yang telah ditentukan oleh polisi

LABVIRAL.COM, Memodifikasi motor merupakan salah satu hobi yang banyak diminati oleh kaum milenial sekarang ini. Terlebih lagi, memodifikasi motor memang diperbolehkan asalkan masih sesuai dengan aturan modifikasi yang telah ditentukan oleh polisi. Nah, ada banyak hal yang harus kalian perhatikan ketika memodifikasi motor kalian, khususnya kalian harus menghindari aturan modifikasi yang dilarang polisi.

Memodifikasi motor memang bisa memberikan kepuasan tersendiri bagi para pemiliknya. Namun, kalian harus berhati-hati jika ingin memodifikasi motor kalian karena ada beberapa aturan modifikasi yang tidam boleh kalian lakukan. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Mengubah rangka kendaraan

Jenis aturan modifikasi yang dilarang polisi yang pertam harus anda lakukan ketika memodifikasi motor adalah untuk tidak mengubah rangka motor.

Meskipun, mengubah rangka motor bisa membuat tampilan motor kalian menjadi berbeda dari motor yang lainnya, akan tetapi hal tersebut melamggar aturan Undang-Undang yang berlaku. Hal ini dilarang karena nomor seri yang terdalat pada rangka motor merupakan salah satu syarat utama dari administrasi sebuah kendaraan.

2. Mengubah warna motor

Hal selanjutnya yang tidak boleh kalian lakukan ketika memodifikasi motor adalah mengubah warna motor. Sebenarnya, kalian bisa saja mengubah waran motor kalian namun tidal boleh sembarangan.

Hal ini karena di dalam STNK sudah tercantum warna motor, jadi jika kalian ingin mengubahnya maka harus tetap sesuai dengan warna yang tertera pada STNK. Apabila kalian menyukai warna baru untuk motor kalian, maka kalian harus memastikan untuk segara melakukan pembaharuan administrasi STNK di Samsat terdekat.

3. Mengubah dimensi motor

Aturan modifikasi yang dilarang polisi yang wajib kalian hindari selanjutnya adalah mengubah dimensi motor. Kalian tidak diperbolehkan untuk merekayasa apapun dari dimensi motor kalian, termasuk merekayasa ukuran panjang, lebar, dan juga volume dari kendaraan kalian itu sendiri.

Hal tersebut tidak diperbolehkan karena bisa mempengaruhi keamanan motor ketika kalian mengendarai motor tersebut. Apabila kalian benar-benar ingin mengubah dimensi motor kalian, maka jangan lupa untuk segera lakukan uji kelayakan dimensi terhadap motor kalian.

4. Mengubah kapasitas mesin

Bentuk modifikasi yang dilarang polisi lainnya yang harus kalian hindari adalah mengubah kapasitas mesin motor. Meskipun kalian hobi sekali memperbesar kapasitas mesin motor kalian, namun kalian harus ingat bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini