10 Pelanggaran Modifikasi Motor yang Wajib Dihindari, Sebaiknya Jangan!

Bonifasius Sedu Beribe
Senin 13 Maret 2023, 17:36 WIB
Saat ini banyak dari sebagian masyarakat gemar melakukan modifikasi pada motor baik mengubah penampilan tertentu ataupun kelengkapan dari mesin-mesin kendaraan tersebut

Saat ini banyak dari sebagian masyarakat gemar melakukan modifikasi pada motor baik mengubah penampilan tertentu ataupun kelengkapan dari mesin-mesin kendaraan tersebut

LABVIRAL.COM, Saat ini banyak dari sebagian masyarakat gemar melakukan modifikasi pada motor baik mengubah penampilan tertentu ataupun kelengkapan dari mesin-mesin kendaraan tersebut. Tak sedikit dari mereka melakukan hal tersebut hanya sebagai trend saja. Hanya saja, yang menjadi pertanyaan selama ini adalah apakah mengubah body motor tersebut akan terkena tilang?

Melakukan perubahan penampilan motor sebenarnya sah-sah saja, asal tidak melanggar hukum. Namun jika dilakukan secara berlebihan tentu akan menjadi pelanggaran dan mengakibatkan motor akan ditilang. Jika memang ingin mengubah penampilan motor, setiap pemilik kendaraan wajib mengetahui apa saja syarat dan aturan yang wajib dipatuhi dan dihindari. Berikut 10 pelanggaran modifikasi motor yang wajib dihindari agar tidak terkena tilang polisi.

1. Mengubah rangka

Beberapa orang ada saja yang melakukan modifikasi motor dengan mengubah seluruh rangka motor agar terlihat unik. Hal tersebut sebenarnya sangat dilarang dalam undang-undang karena beberapa rangka motor memiliki nomor seri yang menjadi syarat administrasi dari kendaraan tersebut. Apabila benda tersebut hilang, maka bisa saja akan ditilang oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Daftar Aturan Modifikasi yang Dilarang Polisi, Cek Deh!

Baca Juga: Mengenal Istilah Builder, Modifikator dan Customizer dalam Dunia Modifikasi

2. Mengubah warna motor

Perubahan warna motor pastinya akan mempengaruhi terhadap penampilan kendaraan. Jika dilakukan melewati batas, dan warna kendaraan tidak sesuai dengan keterangan di dalam STNK, maka dijamin motor akan menjadi sasaran tilang oleh para polisi.

3. Mengganti knalpot

Saat ini tidak sedikit dari kalangan masyarakat sengaja mengubah body motor menggunakan knalpot bising. Mengganti knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi motornya jelas termasuk pelanggaran. Selain karena tidak sesuai standar, penggunaan knalpot bising juga dapat mengganggu lingkungan sekitar terutama saat berkendara laju cepat.

4. Memakai ban yang tidak sesuai

Setiap motor pasti sudah memiliki ban khusus yang digunakan untuk jenis kendaraan tersebut. Jika menggunakan ban yang lain atau tidak sesuai dengan jenisnya, maka ini akan berisiko terhadap keselamatan pengendara dan pengguna jalan lain. Oleh sebab itu menggunakan ban yang tidak sesuai jenis kendaraan tersebut sangat tidak diperbolehkan dan sudah jelas hal itu melanggar hukum.

5. Mengubah dimensi motor

Mengubah dimensi motor sangat dilarang karena itu sama saja merekayasa dari ukuran asli pada kendaraan. Karena di dalam BPKB dan STNK sudah tertulis jelas dimensi kendaraan tersebut dari pabrik. Jika dimensi motor diubah secara sengaja ataupun tidak, hal itu sudah jelas merupakan pelanggaran hukum.

6. Mengganti lampu dengan daya pancar yang tinggi

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini