5 Cara Bayar Denda BPJS dan Cara Menghitung Besarannya, Yuk Simak!

Andi Syafriadi
Jumat 04 Agustus 2023, 16:04 WIB
Ilustrasi, seseorang melakukan klaim BPJS Kesehatan

Ilustrasi, seseorang melakukan klaim BPJS Kesehatan

Baca Juga: Hasil Seleksi Penerima Program Kartu Prakerja Gelombang 58 Telah Dirilis, Cek Kartu Prakerja Kamu dan Pilih Pelatihan Biar Bonus Tidak Hangus

Ketentuan berbeda diperlakukan untuk anggota yang menjalani rawat inap kurun waktu 45 hari. Peserta mendapatkan denda BPJS yang berbeda setelah status keaktifan anggota.

Berikut cara menghitung denda BPJS:

Peserta A rawat inap selama 5 hari di rumah sakit. Dia menunggak iuran BPJS selama 3 bulan. Total biaya rawat inap sebesar Rp 5 juta.

Maka, denda rawat inap BPJS yang harus dibayarkan yaitu: Denda: 5% x Rp 5 juta x 3 (bulan)= Rp 750 ribu.

Jadi, jumlah denda BPJS yang harus dibayar sebesar Rp 750 ribu.

Baca Juga: 3 Ucapan Kontroversi Rocky Gerung ke Presiden Jokowi, Dungu sampai Tolol

Tarif denda 5% berlaku untuk anggota non-penerima bantuan iuran (PBI), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP).

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini