Cara Mengurus Surat Cerai Online dan Offline Dilengkapi Syarat dan Langkah-langkahnya

Zahwa Elia Azzahra
Kamis 30 Maret 2023, 02:45 WIB
Ilustrasi, cara gugat cerai (FOTO: freepick.com)

Ilustrasi, cara gugat cerai (FOTO: freepick.com)

LABVIRAL.COM - Tidak hanya suami yang bisa mengajukan cerai. Dengan alasan tertentu, istri atau pihak perempuan sah di mata hukum mengajukan gugatan lebih dulu. Namun, usai gugatan dikabulkan untuk disidangkan di pengadilan agama atau pengadilan negeri, muncul kebingungan cara mengurus surat cerai.

Pasalnya, surat cerai penting dipegang sebagai bentuk legal formal bahwa hubungan suami istri sudah berakhir. Selain itu, surat cerai ini juga bisa digunakan untuk mengurus dan menuntut segala hak dan kewajiban masing-masing pihak sebagai konsekuensi disahkannya perceraian.

Ada dua cara mengurus surat cerai, yaitu secara online dan offline. Keduanya dapat kamu tempuh dengan menyiapkan persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Daftar Binatang Memiliki Tingkat Kesetiaan 'Dewa', Tidak Hanya Buaya

1. Cara mengurus surat cerai secara online

Sejak bulan Agustus 2020, aplikas e-Court resmi diluncurkan oleh Mahkamah Agung. Aplikasi ini merupakan layanan yang ditujukan untuk pendaftaran perkara perceraian secara online.

Melalui aplikasi e-Court bisa diketahui berapa biaya yang harus dipersiapkan, sekaligus pembayarannya juga melalui online. Melalui adanya aplikasi e-Court ini, setidaknya proses mengurus surat cerai dapat mudah diproses. Lantas, bagaimana cara mengurus surat cerai secara online melalui aplikasi e-Court ini? Yuk simak ulasan berikut ini.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Pria Menyukai Wanita Cerewet

Sebelum masuk ke lama e-Court, penggugat wajib menyiapkan beberapa dokumen, yaitu surat gugatan atau permohonan cerai, KTP penggugat, buku nikah, kartu keluarga dan akta kelahiran anak (jika ada) dan materai.

Langkah-langkah:
1. Klik laman https://ecourt.mahkamahagung.go.id/login.
2. Buat usernama dan password.
3. Pada halaman utamma, pilih menu "Pendaftaran Perkara".
4. Pilih Opsi, "Gugatan Online".
5. Ketuk Opsi "Tambah Gugatan" yang terletak di bagian atas.
6. Piliha Pengadilan Agama (untuk warga muslim) dan pengadilan negeri (untuk agama selain Islam) lalu ketuk "Lanjutkan".
7. Pilih Opsi tambah Pihak.
8. Isi data sesuai yang diminta lalu simpan data.
9. Klik "Lanjut Upload Berkas" yang ada di bagian bawah.
10. Setelah masuk di halaman Berkas,unggah data sesuai yang diminta.
11. Ketuk "Lanjut Perhitungan SKUM".
12. Beri tanda centang pada kotak, lalu pilih opsi lanjut.
13. Jika nominal harga sudah keluar, pilih opsi pembayaran.
14. Lakukan pembayaran sesuai yang sudah disediakan.
15. Nantinya, pihak pengadilan akan melakukan verifikasi data atas pendaftaran surat cerai milikmu. Biasanya, laporan verifikasi akan dikirim ke email yang terdaftar.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini