Once Mekel: Royalti Lagu Dewa 19 Urusan Pemilik Acara

Annisa Fadhilah
Kamis 06 April 2023, 17:12 WIB
Once Mekel: Royalti Lagu Dewa 19 Urusan Pemilik Acara (Sumber : Instagram @oncemekelofficial)

Once Mekel: Royalti Lagu Dewa 19 Urusan Pemilik Acara (Sumber : Instagram @oncemekelofficial)

LABVIRAL.COM - Penyanyi Once Mekel kecewa terhadap pernyataan Ahmad Dhani soal dirinya. Pasalnya, mantan vokalis Dewa 19 merasa dipersalahkan di mata publik karena dianggap tidak membayar royalti.

Padahal kewajiban membayar royalti, kata Once Mekel, ada di pihak Event Organizer (EO) atau pemilik acara.

“Merebak di publik dipersalahkan, seolah gua nggak bermoral padahal sudah ada aturan yang gua turutin,” ujar Once Mekel di kanal YouTube Dunia Manji dikutip pada Kamis (6/4/2023).

Baca Juga: Ahmad Dhani Bantah Adanya Masalah Pribadi Dengan Once Mekel

Menurut Once, teknis pengumpulan dan pendistribusian royalti sudah ada lembaga yang ditugaskan oleh Undang-undang yaitu LMKN.

Lebih lanjut Once Mekel mengungkapkan, sejatinya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan turunannya sejatinya sudah memberikan perlindungan kepada pencipta lagu.

Once Mekel mencontohkan, sesuai UU katanya, seorang composer mendapatkan hak 50 persen ketika karyanya diputar di publik yang bersifat umum dan komersial. Sementara 50 persen sisanya dibagi ke sejumlah pihak terkait.

Baca Juga: Ahmad Dhani Respon Sakit Hati Once Mekel karena Larangan Nyanyikan Lagu Dewa 19 Dengan Somasi Terbuka

Untuk pertunjukan live seperti konser, pencipta lagu mendapatkan 2 persen dari hasil penjualan tiket atau 2 persen dari nilai produksi.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini