Once Jawab Somasi Terbuka Ahmad Dhani: Dasar Hukumnya Apa Itu?

Annisa Fadhilah
Kamis 06 April 2023, 20:05 WIB
Potret Once Mekel (Sumber : Instagram/oncemekelofficial)

Potret Once Mekel (Sumber : Instagram/oncemekelofficial)

“Enggak (tidak lagi membawakan lagu Dewa 19), kan gue udah bilang dari dulu juga gue udah bawain lagunya sedikit dari sejak berapa lama lalu itu gua cume bawain satu lagu. Dan itu menurut gue, wajar-wajarlah bukan sejenis kompetisi dengan Dewa,” tegasnya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani merespons balik ucapan Once Mekel soal larangan membawakan lagu-lagu Dewa 19.

Baca Juga: Viral, Om-om Naksir Gadis SMA Buntuti ke Sekolah hingga Rusak Rumah Korban Pakai Pedang

Once mengatakan bahwa satu-satunya lagu Dewa 19 yang bisa dinyanyikan oleh Once adalah "Cemburu." Sebab, lagu tersebut diciptakan oleh Once bersama Ahmad Dhani.

Kemudian, Ahmad Dhani menggelar konferensi pers terkait tanggapan Once, berisi bahwa Ahamd Dhani layangkan somasi terbuka lewat kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian.

Pihak Ahmad Dhani juga tak segan untuk membawa Once ke jalur hukum jika masih menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 di penampilan solonya.

Baca Juga: Once Mekel Dilarang Nyanyikan Lagu Dewa 19: Aneh Banget!

Adapun pasal yang akan digunakan terhadap somasi untuk Once adalah Pasal 9 PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Ada juga Pasal 80 UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yakni pemberian izin/lisensi harus dalam bentuk tertulis, karena akan dicatatkan oleh Menteri dan digunakan untuk melaporkan kepada LMKN melalui Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM).

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini