MK Putuskan Sistem Proporsional Terbuka

Agus Surono
Kamis 15 Juni 2023, 18:58 WIB
Infografis MK Putuskan Sistem Proporsional Terbuka

Infografis MK Putuskan Sistem Proporsional Terbuka

Polemik dan pro kontra tentang sistem pemilihan umum (pemilu) 2024, apakah proporsional terbuka atau proporsional tertutup terjawab sudah. Makamah Konstitusi (MK) yang memiliki wewenang untuk melakukan uji materi atas sistem pemilu tersebut sudah memutuskannya. Putusan MK tentang sistem Pemilu 2024 adalah dengan menggunakan sistem proporsional terbuka. Sistem proporsional terbuka sendiri dalam praktik pemilu di Indonesia sudah dijalankan sejak tahun 2004

Sebagaimana diketahui sistem pemilu ini diuji terkait Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Para pemohon uji materi meminta sistem coblos partai atau proporsional tertutup diterapkan dalam pemilu 2024 mendatang. Menurut mereka sistem pemilu terbuka peran parpol terdistorsi dan dikesampingkan karena calon legislatif (caleg) terpilih yang mendapat suara terbanyak, bukan yang ditentukan oleh partai politik. Pemohon juga menilai sistem proporsional terbuka memunculkan persaingan yang tidak sehat yang menitikberatkan pada aspek popularitas dan kekuatan modal

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Berita Terkini