Batas Usia Minimal 40 Tahun Calon Presiden Indonesia Digugat di MK, Penggugat Minta Minimal 35 Tahun

Agus Surono
Selasa 01 Agustus 2023, 16:31 WIB
Batas Usia Calon Presiden

Batas Usia Calon Presiden

Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa mengajukan judicial review atau uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Ketiga pemohon judicial review mempersolakan tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) dalam UU Pemilu yang dibatasi minimal 40 tahun, yakni pada  pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017

"Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”

Kuasa hukum PSI Francine Widjojo menilai, syarat usia 40 tahun memiliki persoalan konstitusionalitas. Batasan tersebut menghambat hak para pemimpin muda yang mempunyai potensi untuk maju

"Jadi, pemberlakuan syarat batas minimal usia 40 tahun untuk menjadi capres atau cawapres tidak memiliki rasionalisasi dan bertentangan dengan Pasal 8 Ayat (3) UUD 1945"

Sementara itu Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa berpendapat bahwa ketentuan batas usia cawapres bertentangan dengan norma yang diatur dalam UUD 1945

Ketentuan tersebut tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan serta kepastian hukum yang adil. Kedua kepala daerah itu pun memberikan perbandingan mengenai persyaratan cawapres dengan aturan soal syarat calon anggota legislatif (caleg)

Emran dan Pandu meminta kepada MK memformulasikan ketentuan syarat cawapres dengan memperbolehkan calon yang belum berusia 40 tahun tapi sudah memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara untuk dapat mengikuti kontestasi pemilihan presiden/wakil presiden

Sebagai informasi, gugatan uji materi tentang aturan syarat minimal usia bagi cawapres dalam UU Pemilu pernah dilakukan Partai Garuda pada 2 Mei 2023

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkini