Apakah Lahiran Di Klinik Bisa Pakai BPJS Kesehatan?

Annisa Fadhilah
Kamis 29 Juni 2023, 20:25 WIB
Ilustrasi bayi. (Sumber : pexels.com/Sam Rana)

Ilustrasi bayi. (Sumber : pexels.com/Sam Rana)

Persalinan yang dilakukan oleh tim paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kesehatan dalam kondisi tertentu dibayarkan sebesar Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).

Bila merujuk dari ketentuan di atas, maka tarif melahirkan dengan BPJS Kesehatan di bidan, baik yang di Puskesmas atau faskes satu lain seperti klinik atau bidan adalah sekitar Rp 800 ribu sampai Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Lewat WA

Tarif diatas ini hanya untuk persalinan secara pervaginam atau normal di fasilitas kesehatan faskes satu, seperti puskesmas, klinik dokter, hingga rumah sakit tipe D.

Persalinan Caesar

Jika faskes satu seperti klinik atau bidan merujuk ibu hamil ke rumah sakit yakni rujukan untuk melahirkan secara caesar karena berisiko tinggi, BPJS Kesehatan akan mengganti biaya operasi caesar sesuai kelas, indikasi medis, dan lainnya.

Kehamilan berisiko tinggi antara lain seperti posisi janin sulit keluar dengan persalinan normal atau sungsang, ada indikasi gawat janin, janin kekurangan oksigen, janin cacat lahir, sampai tali pusar bayi sudah keluar lebih dulu.

Ketentuan biaya ini belum termasuk biaya pemeriksaan pascamelahirkan dan biaya rumah sakit di rumah sakit rujukan.

Berikut rincian biaya operasi caesar BPJS kelas 1 sampai kelas 3:

Biaya Operasi Caesar Ringan

Biaya operasi caesar BPJS kelas 1: Rp7.733.000
Biaya operasi caesar BPJS kelas 2: Rp6.285.500
Biaya operasi caesar BPJS kelas 3: Rp5.257.900

Biaya Operasi Caesar Sedang

Biaya operasi caesar BPJS kelas 1: Rp8.092.000
Biaya operasi caesar BPJS kelas 2: Rp6.936.000
Biaya operasi caesar BPJS kelas 3: Rp5.780.000

Biaya Operasi Caesar Berat

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini